Dark/Light Mode

Tepat, Langkah Polri Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyelundupan Mobil Mewah

Rabu, 18 Desember 2019 21:24 WIB
Neta S Pane (Foto: Istimewa)
Neta S Pane (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Idham Azis akan membentuk tim hukum terpadu bersama Jaksa Agung Burhanuddin. Tim ini untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan mobil dan motor mewah yang tak prosedural.

Langkah ini diapresiasi Indonesian Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyatakan, kepolisian memang harus turun tangan dalam menindak penyelundupan. Sebab Dirjen Bea Cukai hanya bisa menerapkan denda. 

"Penanganan kasus penyelundupan barang-barang mewah memang harus ditangani secara serius. Makanya, memang pastas dibentuk tim khusus,” ujar Neta, saat dikontak, Rabu (18/12). 

Jika hanya dikenakan denda, penyelundup tidak akan jera. Penyelundupan akan terus terjadi lagi. Negara pun akan dirugikan besar. "Bisa jadi inilah yang membuat Kapolri dan Jaksa Agung membuat tim terpadu agar para penyelundup itu bisa diproses secara pidana dan tidak sekadar membayar denda," beber Neta. 

Baca juga : Tangani Kasus Penyelundupan Mobil Mewah, Tim Kejagung Dapat Jempol MAKI

Selain penindakan, langkah ini juga sekaligus pencegahan. Dengan pidana, penyelundup akan takut melakukan aksinya. "Jika Polri benar-benar serius dan tegas, penyelundupan bisa disapu bersih," katanya. 

Neta mengacu pada Polda Jatim yang berani bersikap tegas mengangkut mobil-mobil mewah yang dianggap bermasalah ke markasnya. "Sikap Polda Jatim dalam bertindak tegas ini patut ditiru jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Kalau semua polisi seperti ini, penyelundupan akan punah," puji dia. 

Neta juga meminta Kapolri "menarik" kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat yang dilakukan mantan Dirut Garuda Ari Askhara. "Kapolri perlu menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan penyelundupan dengan menarik kasus penyelundupan yang diduga melibatkan Dirut Garuda cs agar bisa dituntaskan polri. Apalagi dalam kasus itu ada dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur negara," tutupnya. 

Sebelumnya Kapolri menyebut, lewat tim hukum terpadu ini, diharapkan para penyelundup dapat dihukum seberat-beratnya di Pengadilan. Menurut jenderal polisi bintang empat ini, hukuman adalah bagian dari efek jera. "Sehingga ke depan orang tidak mencoba lagi mau bermain-main dengan kasus penyelundupan seperti yang disebut ibu Menkeu tadi sangat mengganggu rasa keadilan sosial kita," tegas Jenderal Idham, Selasa (17/12). 

Baca juga : DJBC Berhasil Bongkar Penyelundupan Mobil Dan Motor Mewah Sepanjang 2016-2019

Sekadar latar, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali membongkar kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan mobil mewah via Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bilang, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Di mana, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang. Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas. 

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

Baca juga : Penyelundup Mobil Dan Harley Davidson Bakal Dihukum Berat

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka penyelundupan. Dari tujuh kasus tersebut, ada empat kasus yang masih dalam tahap penelitian. Sedangkan dua kasus sudah pidana dan satu kasus lainnya sudah P21 atau sudah lengkap hasil penyidikannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.