Dark/Light Mode

Tangani Kasus Penyelundupan Mobil Mewah, Tim Kejagung Dapat Jempol MAKI

Rabu, 18 Desember 2019 17:24 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)
Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Hukum Terpadu dengan Kepolisian untuk menangani kasus penyelundupan mobil mewah dan moge. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Tim Hukum Terpadu ini juga akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membentuk sub tim khusus bersama di dalam Tim Hukum Terpadu.

Langkah korps adhyaksa itu diapresiasi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. "Mantul, mantap betul. Kejaksaan Agung pantas diapresiasi," ujar Boyamin, saat dikontak, Rabu (18/12). 

Menurut Boyamin, kejaksaan bisa menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal serta denda 1.000 persen bagi pelaku penyelundupan. Ini sesuai dengan UU Bea Cukai. "Undang-Undang itu mengatur denda penyelundupan 1.000 persen atau 10 kali lipat dari nilai bea masuk yang dikemplang. Kalau itu diterapkan, pasti tidak ada yang berani nekat lagi menyelundupkan mobil mewah dan moge," tuturnya. 

Selama ini, hukuman yang diberikan kepada penyelundup dianggap belum maksimal. Denda yang dikenakan, sebatas nilai pajak yang dikemplang. Jaksa yang menuntutnya pun, dikenakan pasal suap. Boyamin meminta hal itu tak terjadi lagi. "Jangan lagi terjadi seperti di Semarang terdakwa dituntut percobaan dan denda hanya senilai jumlah yang dikemplang sehingga akhirnya Jaksanya kena pasal suap," harap Boyamin. 

Baca juga : DJBC Berhasil Bongkar Penyelundupan Mobil Dan Motor Mewah Sepanjang 2016-2019

Peran kejaksaan dalam kasus penyelundupan disebut Boyamin sangat vital. Soalnya penyelundupan masuk perkara pidsus. Dia yakin, Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin bisa memaksimalkan perannya. "Kejaksaan bisa berperan mengembalikan, juga mencegah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Pasti bisa," tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali membongkar kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan mobil mewah via Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bilang, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Di mana, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

Baca juga : Arsenal Menang, Aubameyang Dekati Top Skor

Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas. 

Tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka penyelundupan. "Jumlah tersangka ada empat dengan inisial DH, SS, AA, LHW. Itu awal yang kami sampaikan duluan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

Dari tujuh kasus tersebut, menurut Burhanuddin, ada empat kasus yang masih dalam tahap penelitian. Sedangkan dua kasus sudah pidana dan satu kasus lainnya sudah P21 atau sudah lengkap hasil penyidikannya. "Sudah siap dilimpahkan ke pengadilan," ujar Burhanuddin.

Baca juga : Soal Penyelundupan Harley Di Garuda, KPK Tunggu Pendalaman Bea Cukai

Dia menyebut akan membentuk tim terpadu yang nantinya melibatkan instansi dan kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan, dan Ditjen Bea Cukai. "Kami akan bentuk sub tim khusus bersama dalam rangka penanganan kasus ini. Ini harus memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat, dan tentunya ini percepatan-percepatan," kata Burhanuddin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.