Dark/Light Mode

Dua Pelaku Teror Novel Baswedan Digiring ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Desember 2019 15:44 WIB
Dua polisi aktif yang merupakan pelaku teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, RB dan RM, dibawa keluar dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Mereka dipindah ke Bareskrim Polri. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Dua polisi aktif yang merupakan pelaku teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, RB dan RM, dibawa keluar dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Mereka dipindah ke Bareskrim Polri. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12).

Keduanya, RM dan RB, dibawa keluar dari Polda Metro Jaya pukul 14.25 WIB. Dua pelaku, yang disebut merupakan polisi aktif, digiring oleh penyidik dan Provos Polda Metro Jaya.

Baca juga : Tangkap Pelaku Teror ke Novel, Tim Teknis Polri Dipuji Sangat Ekspertise

Keduanya mengenakan baju tahanan orange. Kedua tangannya terborgol dengan kabel ties.

Mereka terus menundukkan kepala, hingga akhirnya saat hendak memasuki mobil tahanan, seorang di antara mereka yakni RB, berseloroh soal Novel. "Tolong dicatat, saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat!" tegas RB dengan nada tinggi.

Baca juga : Kasus Teror Novel Baswedan, LPSK Minta Polri Jamin Keselamatan Pelaku dan Keluarganya

Keduanya kemudian dibawa meluncur ke Bareskrim Polri. Hanya butuh 15 menit untuk mencapai Gedung Bareskrim Polri, yang berada di dalam Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

RM dan RB tiba di sana pukul 14.40 WIB. Seperti di Polda, keduanya dikawal ketat. Salah satu yang tampak mengawal, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Aryo Seto.

Baca juga : Dalami Kasus Teror Novel Baswedan, DPR Bakal Panggil Kapolri

RB, melempar senyum. Sementara RM hanya menunduk. Tak ada satu pun pernyataan yang keluar dari mulut keduanya hingga memasuki gedung Bareskrim. Dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini juga, tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan. Nanti, penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.