Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Alkes

PNS Dinkes Banten Ngaku Diintervensi Djadja, Bukan Wawan

Kamis, 9 Januari 2020 23:14 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/1). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ferga Andriyana, PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, mencoba meyakinkan, proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten berjalan tanpa adanya intervensi dari bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mantan Ketua Pengadaan Alkes Banten ini mengatakan, Wawan tidak pernah memberi arahan apa pun terkait pengadaan Alkes Banten 2011-2012.

"Tidak pernah (ada arahan)," kata Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/1).

Baca juga : Jokowi Datang, China Nantang

Pernyataan itu diungkap Ferga setelah setelah disinggung Jaksa Penuntut Umum KPK terkait ada tidaknya arahan dari Wawan melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja agar memenangkan perusahaan Wawan dalam lelang. Menurut Ferga, arahan atau intervensi justru datang dari Djadja atas perintah staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna.

"Dia (Dadang) ini yang mengoordinir paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami, paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," aku Ferga.

Baca juga : Kader Banteng Bakal Digembleng Semangat Bangun Haluan Negara

Dikatakan Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja. 

Ferga beralasan, dirinya takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak manut. Malingping merupakan kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.

Baca juga : Buruk, Pelayanan Pemda Paling Banyak Dikeluhkan ke Ombudsman

"Ya, sering kali Pak Djadja berkata ke saya dan tim lain bahwa saya harus ikuti arahan Pak Dadang. Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," pungkas Ferga.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Banten pada Dinkes Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Mamak Jamaksari, yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu, jaksa juga mendakwa Wawan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.