Dark/Light Mode

Kasus Karhutla, 52 Perusahaan Disegel

Bu Menteri, Umumin Dong Pelaku Pembakar Hutan!

Selasa, 24 September 2019 08:59 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akhirnya menyegel 52 perusahaan yang diduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla). Namun, maunya warganet bukan penyegelan, tapi penutupan permanen.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan, kemarin, mengatakan, proses penyegelan terhadap puluhan perusahaan tersebut tidak asal-asalan. 

Sudah melalui proses panjang. Setelah menemukan pelanggaran, KLHK secara resmi menyegel 52 perusa haan pemegang izin konsensi dengan total luas area sekitar 8.931 hektare terkait kasus karhutla. 

Menteri asal Partai Nasdem itu merinci perusahaan apa saja yang telah disegel. Delapan perusahaan di Riau, dua perusahaan di Jambi, satu perusahaan di Sumatera Selatan, 30 perusahaan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah dan dua perusahaan di Kalimantan Timur. 

Tapi sayang, Siti belum membeber kan nama perusahaan yang resmi disegel oleh pemerintah. Selain 52 perusahaan, ada lima perusahaan lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT AER (Kalbar), PT KS (Kalteng) dan PT IFP (Kalteng), PT SKM (Kalbar) dan PT ABP (Kalbar). 

Baca juga : Atasi Karhutla di Riau, Pertamina Terjunkan Tim Operasi Darurat

“Kami berkoordinasi dengan Polri dan Pemda, mengenai upaya penegakan hukum ini. Tindakan tegas diambil untuk melawan ke jahatan karhutla yang kembali masif terjadi,” kata Siti. 

Berikutnya, Siti juga meya kin kan kepada masyarakat bahwa pemerintah se dang dan akan terus bekerja keras mengatasi si tuasi karhutla dan dampak asap saat ini. 

Saat ini, tim Satgas lapangan yang terdiri dari BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), swasta, Pemda, relawan dan komunitas masyarakat lainnya yang membantu, akan fokus pada upaya pemadaman baik darat maupun udara. 

“Presiden Jokowi telah berpesan sebaik-baiknya mengatasi ancaman karhutla adalah pencegahan. Namun, saat api sudah membesar, tim Satgas tetap memiliki semangat pantang pulang sebelum padam,” ujar dia. 

Sikap tegas pemerintah yang melakukan penyegelan mendapatkan apresiasi warganet. Namun, jika hanya menyegel saja tidak akan membuat perusahaan kapok. Iwan darmawan menyarankan perusahaan yang terbukti bersalah harus dicabut izin nya. 

Baca juga : Mendes Dorong Nias Kembangkan Wisata Desa

“Jangan cuma disegel, tutup dan cabut izinnya. Pidanakan pemimpin perusahaannya,” desaknya. Ngik-ngok juga berpendapat, penyegelan tidak akan berdampak apapun. Tahun-tahun sebelumnya juga, banyak perusahaan yang disegel tetapi tetap berulang. Kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di mana-mana. 

“Kalau cuma disegel ya rugi dong om. Disuruh bayar denda dan pademin dong. Masa tiap tahun masalahnya berulang-ulang,” sebutnya. Antho Narosa @AnthoNarosa berharap pemerintah tidak sebatas menyegel. 

Dia curiga, aksi di bawah meja terus terjadi. Dia minta para pembakar hutan diusut sampai tuntas. “Jangan sengaja dijerat dengan pasal karet. Bagi kami ini kejahatan besar. Dampak saat ini belum seberapa bila dibandingkan 30 tahun yang akan datang. Bapak paham?” sindir dia. Miring Ngiwo @iamramagima menganggap, kebijakan KLHK Segel 52 perusahaan pelaku karhutla tidak cukup. 

Dia meminta pemerintah memaksa semua perusahaan pembakar hutan bertanggung jawab memadamkan kebakaran yang mereka sebabkan. “Jangan cuma disegel,” tandas Miring Ngiwo @iamramagima. Fatimah Mc kenzie @Mc Fa ti mah mendesak pemerintah tidak cuma me lakukan penyegelan . “Sita lahannya buat aset Negara.” Bahkan, terang Hutagalung, jika Jokowi berani, harus memecat Kapolres, Kodim atau pihak setempat. Ancaman yang lebih berat dibanding sogokan dari perusahaan di daerah adalah pemecatan. 

Emak Militan @PasukanEmak tidak yakin penyegelan akan membuat jera perusahaan nakal. Kata dia, yang perlu dilakukan adalah sanksi yang lebih tegas lagi. “Pelaku pembakar hutan dihukum seumur hidup,” sambung Syafii Pei @SyafiiPei1. Berbeda, Handa Nda mendesak pemerintah mengumumkan ke publik nama-nama ke-52 perusahaan yang terindikasi bersalah. 

Baca juga : Tinjau Persiapan Sail Nias, Mendes Percepat Perbaikan Jalan Becek

“Segera umumkan nama-nama perusahaan tersebut. Siapa tahu masyarakat dapat mengungkap dengan teknologi.” Seirama, Sahat Hutasoit minta pemerintah segera mengumumkan juga ke publik, nama-nama perusahaan, PMDN/PMA dan pemegang saham. 

Pandangan yang sama juga dilontarkan B100 @B10094635395. Bagi dia, pengumuman nama-nama perusahaan akan membuat citranya jelek. “Nama perusahannya juga donk dipublikasikan,” pintanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :