Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Disengat Masinton Soal Pengadaan Prasana Intelijen, Kejagung Buka-bukaan
Selasa, 12 November 2019 22:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejagung Agung (Kejagung) memastikan, pengadaan sarana dan prasarana yang dilakukannya sesuai aturan. Kejagung pun mempersilakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang, termasuk perihal kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri, menanggapi cuitan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dalam akun twitternya @Masinton, Senin kemarin (11/11). Dalam cuitan itu, Masinton menyatakan enam item pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
Baca juga : Dominasi Kecerdasan Buatan, Baik Atau Buruk?
“Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan. Silakan masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” papar Mukri, Selasa (12/11).
Mukri membantah pernyataan Masinton soal penunjukan langsung diatur di dalam Permenkeu. “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4,” ucapnya.
Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih
Dia menambahkan, Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu. “Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Mukri melanjutkan, Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100.000.000.000
Baca juga : Dubes Belanda Bantu Penanganan Sampah Sungai Jakarta
Selain itu, kata Mukri, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya