Dark/Light Mode

KPK Sita Uang Asing dan Rupiah Di Pendopo Bupati Sidoarjo

Sabtu, 11 Januari 2020 14:47 WIB
Tersangka suap proyek Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah di periksa KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka suap proyek Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah di periksa KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang di rumah dinas, atau pendopo tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, Sabtu (11/11). 

"Di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo ditemukan dokumen, uang rupiah dan mata uang asing. Sementara masih proses penghitungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (11/1). 

Selain rumah dinas, hari ini tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga melakukan penggeledahan di kantor Bupati Sidoarjo. Penggeledahan meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP atau Unit Layanan Pengadaan. 

Baca juga : KPK Segel Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan, Tapi Belum Ada Yang Disita

"Ditemukan dokumen," imbuh Ali seraya menambahkan, kegiatan penggeledahan itu dilakukan 12 petugas KPK dibantu pengamanan dari Polres Sidoarjo. 

Sebelumnya, pada Jumat (10/1), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah Saiful dan Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. 

Dua rumah Saiful berlokasi di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT 017 RW 004 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Beberapa dokumen diamankan," jelas Ali. 

Baca juga : Total Uang Diamankan Rp 1,81 M, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Selain Saiful, KPK juga mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; dan swasta atas nama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. 

Baca juga : KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Sidoarjo, Diumumkan Sore Nanti

Dua nama terakhir menyuap Saiful cs sebagai fee atas sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang diberikan ke mereka. 

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.