Dark/Light Mode

Dibeberkan Kejagung

Rini Orang Pertama Yang Bongkar Jiwasrayagate

Selasa, 14 Januari 2020 06:30 WIB
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pelapor kasus gagal bayar Jiwasraya alias Jiwasrayagate. Siapa dia? Rupanya, Rini Soemarno. Mantan Menteri BUMN itu merupakan orang pertama yang membongkar skandal penyebab negara rugi Rp 13,7 triliun di BUMN yang ngurus asuransi itu.

KAPUSPENKUM Kejagung, Hari Setiono menyatakan, Rini melaporkan dugaan fraud di Jiwasraya pada 17 Oktober 2019 atau selang 3 hari sebelum dia lengser dari kabinet. Rini menjabat Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 - 20 Oktober 2019. Ia kemudian digantikan Erick Thohir.

“Kasus Jiwasraya bermula dari adanya laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang tertuang dalam nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” ungkap Hari, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Hari Ini, Kejagung Panggil 5 Saksi Kasus Jiwasraya

Berangkat dari laporan itu, Kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada akhirnya, 17 Desember 2019, status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT33/F.2/Fd.2/12/2019.

Hari bilang, penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. “Bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan setidak nya 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca juga : Nama dan Pangkat Polisi Tersangka Kasus Novel Belum Jelas

Akibat adanya transaksi-transaksi yang tak sesuai ketentuan itu, Jiwasraya diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Kejagung terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini.

Kemarin, ada tujuh saksi diperiksa. Lima di antaranya adalah petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kelimanya adalah Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas AR Tambunan; Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida; Kadiv Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto; Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy; serta Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI, Endra Febri Setyawan.

Dua saksi lainnya adalah mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin, dan Syahmirwan. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Adi Toegarisman, mengungkapkan, pihaknya menemukan sebanyak 55 ribu transaksi jual beli saham yang masih perlu ditindaklanjuti.

Baca juga : Pemberlakuan De Minimis Kiriman Barang Selamatkan IKM

“Dari temuan tim Pidsus, ada sebanyak 55 ribu transaksi jual beli. Ini masih perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti,” tutur Adi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tadi malam.

Mantan Kepala Kejakaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 13,7 triliun itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.