Dark/Light Mode

Sita Moge Dan Mobil Mewah, Jampidsus Geber Penyidikan Jiwasrayagate

Kamis, 16 Januari 2020 17:58 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat menjawab pertanyaan wartawan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman saat menjawab pertanyaan wartawan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menggeber pengusutan kasus megakorupsi Jiwasrayagate, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, untuk agenda Kamis (16/1), tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memanggil tujuh orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam pengusutan kasus Jiwasraya.

Ketujuh orang yang dipanggil itu yakni Direktur PT Millenium Capital Management Fahyudi Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Direktur Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Candra Triana, Kepala Seksi Transaksi pada Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dicky Kurniawan.

Baca juga : Istana Apresiasi Penahanan 5 Tersangka Jiwasrayagate

“Yang dipanggil ada 7 orang, sedang yang sudah hadir tadi ada 4 orang,” tutur Hari, Kamis (16/1).

Sehari sebelumnya, Rabu (15/1), Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah eks petinggi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Kejagung juga membawa motor gede (moge) dan Mercedes-Benz.

Hari menjelaskan, penyidik menggelar serangkaian kegiatan, antara lain ke tempat-tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset, yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Eks Wakil Jaksa Agung Bela Tersangka Jiwasrayagate

Mobil Mercedes-Benz E 300 dan moge Harley-Davidson yang dibawa dari rumah di kawasan Jakpus sudah berada di kantor Kejagung. Tapi Hari belum menyebut kepemilikan mobil dan moge tersebut.

“Ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses (penggeledahan), ada di tempat HP (Hary Prasetyo) kemudian di tempat HSR (Hendrisman), sementara itu yang kita periksa,” sambung Hari.

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga : BKS: Licik Banget, Mobil Mewah Dibilang Batu Bata

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menegaskan, penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti. Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.