Dark/Light Mode

Sebut Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM

Jaksa Agung Diminta Baca Hasil Lidik Komnas HAM Pake Teleskop

Kamis, 16 Januari 2020 21:14 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menyesalkan pernyataan Jaksa Agung itu. "Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Haris saat dikontak, Kamis (16/1). "Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung," imbuhnya. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Inpres Penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket 2023

Haris juga menyesalkan sikap ST Burhanuddin yang menganggap kasus kriminalisasi Chuck Suryosumpeno sebagai prestasi dari Jampidsus Adi Toegarisman.
Burhanuddin, katanya, masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa.

"Untuk kasus Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung  dan Jampidsus harus tunjukin dititik mana kasus itu dianggap keberhasilan? Jika dianggap sukses menghukum kasus korupsi, lalu bagaimana dampak dari penanganan aset ke depannya?" tanya Haris. 

Baca juga : Pengamat: Komnas HAM Sedang Bangunkan Macan Tidur


Kasus Chuck, disebut Haris merupakan kriminalisasi yang dilatari kerakusan jabatan. Chuck dijebloskan ke sel lantaran dirinya tidak bersedia bekerja sama dengan Jaksa Agung sebelumnya, HM Prasetyo untuk mengalihkan aset negara menjadi aset pribadi dan partai. 


"Jika kasus Chuck dianggap layak dan sukses oleh Jaksa Agung dan Jampidsus, lalu apa bedanya Burhanuddin dengan Prasetyo? Menyedihkan. Dia sama saja menghalalkan kriminalisasi jaksa tetap dilanjutkan," sesalnya. 

Baca juga : Data Penumpang Malindo Air Bocor, Pelanggan Malindo Miles Diminta Ganti Password


Selain itu, Haris juga mempertanyakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus itu hingga kini belum juga maju ke persidangan. "Apa di Gedung Bundar ada praktik tebang pilih kasus mana saja yang layak disidangkan? Kasus Honggo ini kan sudah lama dilimpahkan Polri ke Kejaksaan, tapi mangkrak tidak disidang hingga hari ini," keluhnya. 


Kata Haris, semua kasus-kasus tersebut terhalang berlanjut karena banyak pelaku duduk di kekuasaan. "Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden. Jangan lah memutarbalikan fakta tanpa pernah bekerja. Kasihan malah terlihat tidak cerdas," tandas Haris. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.