Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Perkara Uang Ketok Palu Inkracht
Eks Anggota DPRD Sumut Musdalifah Segera Dieksekusi
Jumat, 17 Januari 2020 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Perkara yang menjerat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tak lama lagi Musdalifah akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sudah inkracht," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/1).
Baca juga : Lagi, KPK Garap 7 Mantan Anggota DPRD Muara Enim
Perkara Musdalifah disebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 19 Desember 2019. Tak lama lagi terpidana Mudalifah akan dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK. Saat ini, kata Ali, proses eksekusi masih tahap pemberkasan administrasi. "Masih proses administrasi eksekusi," ucap Ali.
Sebelumnya, Musdalifah bersama enam anggota DPRD Sumut diyakini majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima uang 'ketok palu' dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015.
Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim
Musdalifah dihukum dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Perbuatan mereka diyakini hakim melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya