Dark/Light Mode

Rakyat Rame-rame Bikin Petisi

Yasonna Disamain Sarumpaet

Jumat, 24 Januari 2020 07:24 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Ratna Sarumpaet. (Foto: Patra Rizki dan Mohamad Qori/RM)
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) dan Ratna Sarumpaet. (Foto: Patra Rizki dan Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara keliru memberikan info mengenai keberadaan Harun Masiku, Menkumham, Yasonna H Laoly menuai badai. Rakyat di media sosial ramai-ramai bikin petisi mendesak Presiden Jokowi memberhentikan menteri dari PDIP tersebut. Saking kesalnya, ada warganet yang tega menyamakan Yasonna dengan Ratna Sarumpaet.

Petisi itu muncul di laman change.org, sejak Rabu kemarin. Petisi bertajuk ‘Presiden Jokowi, Berhentikan Ya sonna Laoly karena Kebohongan Publik tentang Harun Masiku’ itu digagas 52 orang. Mulai dari warga biasa, dosen, pengacara, hingga ak tivis.

Di dalamnya, bahkan ada orang-orang yang dikenal sebagai pendukung fanatik Jokowi. Mereka antara lain Ade Armando, Goenawan Mohamad, Saidiman Ahmad, Luthfi Assyaukanie, Benny Rhamdani, Ray Rangkuti, dan lainnya.

“Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019,” demikian paragraf pembuka petisi itu.

Ade Armando Cs memandang, pernyataan Yasonna soal keberadaan Harun kesalah fatal. Makanya, mereka mendesak Jokowi bertindak tegas dengan memecat Yasonna. Hal itu demi menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum.

“Karena itu, melalui petisi ini, kami mendesak Presiden Jokowi memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatannya sebagai Menkumham,” tutup petisi itu.

Hingga pukul 10 malam tadi, sudah 1.120 orang yang menandatangani petisi tersebut. Di luar petisi itu, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Yasonna ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK atas dugaan merintangi proses hukum kasus suap pengurusan PAW Caleg DPIP.

Baca juga : Ketua KPK Kerja Keras, Bikin 100 Porsi Nasgor Untuk Wartawan

Koalisi menyebut bahwa Yasonna diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait keberadaan tersangka Harun.

Anggota koalisi yang juga peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut, pelaporan dilakukan lantaran Yasonna sudah memberikan keterangan tidak benar tentang keberadaan Harun.

“Hari ini (kemarin, red) kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dalam konteks kasus suap PAW anggota DPR RI dalam hal ini tersangka Harun Masiku,” ucap Kurnia, kemarin.

Dalam laporannya, Koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna. Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Kurnia menegaskan, alasan delay atau keterlambatan data perlintasan Imigrasi yang dipaparkan Ditjen Imigrasi tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. “Nggak masuk akal alasan Kemenkumham. Sebenarnya sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara saja soal temuan dan petunjuk itu, tapi itu nggak ditindaklanjuti dengan baik,” ucapnya.

Kurnia pun mengendus adanya konflik kepentingan yang kental dari sikap Yasonna itu. Apalagi, Yasonna terlibat langsung dalam pembentukan tim hukum PDIP. Bahkan, Yasonna juga ikut dalam konferensi pers.

Sikap Yasonna itu bisa menjadi pegangan utama Presiden Jokowi untuk menegur dan memecatnya. KPK menyatakan siap mendalami laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi terhadap Yasonna.

Baca juga : Yasonna dan Ketua KPK Ditantang Sumpah Pocong

“Pada prinsipnya, setiap laporan masyarakat akan melalui telaahan dari pengaduan masyarakat. Kita akan melakukan telaahan lebih jauh apakah di sana ada memang masuk dugaan tipikor atau tidak pidana lain,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kemarin.

Namun begitu, Ali tak bisa memastikan Yasonna bisa dijerat atau tidak. Dia bilang, Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan yang dituduhkan ke Yasonna harus dibuktikan melalui analisis.

Dalam pembuktiannya, mesti mengandung unsur kesengajaan “Penerapan Pasal 21 ini disebut jelas unsurnya setiap orang dengan sengaja, ada unsur kesengajaan dan sebagainya sehingga perlu pendalaman lebih jauh perlu analisa lebih dalam terkait dengan unsur penerapan pasal 21,” kata Ali.

Ombudsmas juga akan turun tangan mengenai masalah ini. Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, menyatakan, pihaknya akan memanggil Yasonna dan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, atas kesimpangsiuran informasi mengenai keberadaan Harun Masuki.

“Kami akan memanggil Pak Menteri, Dirjen Imigrasi pada khususnya, untuk kami mintai penjelasan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya ke media, kemarin.

Dari Senayan, DPR juga ikut-ikutan mau memanggil Yasonna. Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan keimigrasian dinilai telat mendeteksi kedatangan Harun.

“Kalau di Komisi III, kami akan menanyakan kepada Kemenkumham yang minggu depan kami akan rapat kerja bersama, tentang sistem keimigrasian kita. Itu untuk dicek dan dijelaskan,” jelas Sekjen Partai Demorkat ini.

Baca juga : Dennis Wise Puji Permainan David Maulana Bersama Garuda Select

Di Twitter, para warganet menyamakan Yasonna dengan Ratna Sarumpaet. “Wah, pak Yasonna sama kaya Ratna Sarumpaet nih, penyebar hoaks. Ada pasalnya nih, hati-hati pak,” kicau @ fathurakbar.

September 2018, Ratna Sarumpaet pernah membuat heboh publik saat mengaku dirinya dipukuli orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, yang membuat wajahnya babak belur. Bahkan, Prabowo Subianto, yang saat itu menjadi capres, ikut kemakan dengan kehohongan Ratna.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kasus berita bohong dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya. Warganet pun meminta penegak hukum melakukan hal yang sama terhadap Yasonna.

“Yasonna neh kok nggak ditangkap ya, padahal kasusnya ber bo hong kepada publik.. Sama kaya kasus nya Ratna Sarumpaet....,” cuit @kupu 22b1roe. “Iya, jangan cuma galak sama Ratna,” sambung @DiasporaXxi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.