Dark/Light Mode

KPK Bisa Saja Periksa Yasonna Laoly

Sabtu, 25 Januari 2020 13:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Hal terkait pengetahuan Yasonna seputar kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Siapa pun, jika kemudian penyidik memerlukan keterangan itu, siapa pun sekali lagi siapa pun (akan dipanggil)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1) malam.

Baca juga : Yasonna Kena Semprot

Yasonna yang merupakan kader PDIP, ikut dalam konferensi pers pembentukan tim hukum di Kantor DPP PDIP.

Yasonna pun turut menyikapi kasus proses PAW tersebut.

Tim hukum PDIP diketahui telah melaporkan oknum yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK  pada Rabu (8/1), ke Dewan Pengawas KPK.

Baca juga : Sahroni: Stigmatisasi Priok, Yasonna  Pakai Data Usang

Ali menyampaikan, setiap yang mengetahui kronologis hingga mengetahui rangkaian kasus, berpeluang diperiksa penyidik KPK.

"Siapa yang tahu, melihat, mendengar dan merasakan langsung rangkaian perbuatan tersangka terkait dengan saksi ke depan, tentunya adalah kebutuhan dari penyidikan," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa memberikan informasi secara rinci, kapan Yasonna akan diperiksa penyidik KPK.

Baca juga : Cabe Asal Sukabumi Siap Penuhi Pasokan Jabodetabek

Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Tergantung kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.