Dark/Light Mode

KPK Periksa Empat Saksi Suap Hibah KONI

Kamis, 26 Desember 2019 11:23 WIB
Tersangka kasus suap dana hibah KONI, mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka kasus suap dana hibah KONI, mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (26/12), mengagendakan pemeriksaan untuk empat orang saksi dari unsur swasta.

Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Keempat saksi itu yakni Desi Krisdanti, Muchsin Mohdar, Mamat Mohdar dan Fais.

Baca juga : Kejagung Periksa 89 Saksi Kasus Jiwasraya

Keempatnya diperiksa sebagai tersangka bagi Imam Nahrawi. Muchsin Mohdar diketahui merupakan adik ipar dari BJ Habibie. Dia adalah suami dari Sri Rahayu Fatima alias Yuyuk Habibie.

Mucshin juga merupakan President of PT Mohdar Sentana Holding.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Baca juga : Perhatikan Empat Hal Ini Saat Mau Klaim Asuransi

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum.

Imam dan Miftahul diduga menerima Rp 14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp 26,5 miliar.

Baca juga : KPK Garap 11 Saksi Kasus Jembatan Waterfront City Kampar

Uang diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jun,to Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.