Dark/Light Mode

Sidang Suap PAW Harun Masiku

Ahli Pidana: Ahli Bahasa Tidak Bisa Menilai Konteks Kata Oke Sip

Jumat, 20 Juni 2025 19:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyebut, kata 'oke sip' tak bisa dijadikan dasar sebagai konteks terjadinya tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Dia menyampaikan hal itu, saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Mulanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung hasil analisa ahli bahasa yang menyebutkan kata 'oke sip' dapat menjadi dasar untuk menjadikan sesorang sebagai terpidana.

Ahli bahasa tersebut pernah dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang. Dalam keterangannya, ahli bahasan menerjemahkan percakapan.

Baca juga : Sidang Hasto, Ahli: Alat Bukti yang Tak Sesuai Aturan Tak Ada Nilai Pembuktian

"Pada saat persidangan kita munculkan bahwa saksi ini menyampaikan bapak itu bukan terdakwa gitu, kemudian apakah dari keterangan ahli bahasa itu bisa membuat sesorang itu akan menjadi terpidana?" tanya Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Chairul mengatakan, ahli bahasa hanya menilai tentang teks dalam bentuk ujaran lisan. Tapi tidak bisa menyimpulkan terkait konteks di balik percakapan.

"Karena yang bisa menilai konteks itu adalah ahli hukum. Kalau ahli bahasa, tidak bisa menilai konteks," imbuhnya.

"Dia cuma menyatakan 'oke sip', artinya apa, tetapi konteksnya ini disampaikan dalam keadaan gimana, oleh siapa, dalam situasi apa, itu yang menilai ahli hukum. Jadi, kalau ahli bahasa hanya melihat dari segi teks atau ujaran," sambung Chairul.

Baca juga : Sah, 4 Pemain Putri Belanda Bisa Bela Timnas Indonesia

Karenanya, Chairul menilai bahwa dalam penanganan kasus dugaan perintangan maupun korupsi, tidak perlu melibatkan ahli bahasa.

Seharusnya, ahli pidana yang seharusnya, karena dapat memberi pandangannya terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.

Sedangkan pelibatan ahli bahasa, disebutnya lebih cocok dalam penanganan kasus ujaran kebencian. Keahliannya bisa digunakan untuk membedah arti dari pernyataan yang menjadi pokok permasalahan.

"Nah, makanya yang diperlukan ahli bahasa itu tindak pidana yang perbuatan di situ diwujudkan dalam ujaran....pasal-pasal ujaran kebencian, hate speech, baru perlu ahli bahasa. Kalau perintangan penyidikan, nggak ada perlunya ahli bahasa," kata Chairul.

Baca juga : Sidang Suap PAW, Ahli Sebut Hasil Penyadapan KPK Tidak Sah Tanpa Izin Dewas

Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan menghadirkan ahli bahasa, Frans Asisi Datang untuk menganalisis isi pesan WhatsApp dari kasus ini.

Percakapan itu merekam adanya dugaan Hasto menjadi donatur suap senilai Rp 400 juta guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui KPU.

Frans bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, yang didakwa menghalangi penyidikan dan terlibat dalam suap pengkondisian anggota DPR melalui mekanisme PAW, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.