Dark/Light Mode

Kasus Suap Dana Hibah KONI

KPK Garap Jazilul Fawaid

Senin, 13 Januari 2020 14:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR, Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI melalui Kemenpora.

Politikus PKB itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Baca juga : KPK Garap Sekretaris Eks Dirut Perindo

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya pada Jumat (10/1).

Namun, dia mangkir. Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

Baca juga : Legislator Demokrat Diperiksa KPK

Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum.

Imam dan Miftahul diduga menerima Rp 14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp 11,8 miliar selama 2016-2018.

Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp 26,5 miliar. Uang diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

Baca juga : KPK Garap Direktur Perusahaan Real Estate PT Fortune Mate Tbk

Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.