Dark/Light Mode

Kasus Suap Komisioner KPU

Ketua KPU Arief Budiman Dipanggil KPK

Selasa, 28 Januari 2020 11:49 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

Sedianya, Arief akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014.

Tak hanya Arief, KPK juga memanggil Komisioner KPU Viryan Arief, Kepala Bagian Umum KPU Yayu Yuliana, Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah, Kepala Sub Bagian Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru, serta Bagian Legal VIP Money Changer Carolina.

Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca juga : Mangkir Lagi, Nurhadi Bakal Dipanggil Paksa

Keenam saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful Bahri.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka SAE," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Komisioner KPU Viryan Arief sudah memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 09.45 WIB. Ia menyatakan akan menjelaskan ke penyidik KPK, terkait penetapan Anggota DPR PAW yang kini menjadi kasus rasuah.

"Yang akan disampaikan, sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," ujar Viryan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca juga : Kasus Suap Komisioner KPU, PDIP Merasa Jadi Korban Framing Politik

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu: Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Wahyu disebut meminta fee Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR, pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Harun sendiri masih buron.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Tersangka

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.