Dark/Light Mode

Sidang Kasus Taspen, Saksi: Aset Investasi Masih Ada, Tidak Ada Kerugian Nyata

Selasa, 8 Juli 2025 11:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen (Persero), dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang mengetahui tentang perkara investasi PT Taspen (Persero).

Keenamnya adalah, DE selaku Senior Manager Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Persero pada 2019 sampai 2023, A selaku Kepala Desk Hukum PT Taspen (Persero) pada 2017 sampai 2019, MM selaku Manajer Investasi Pasar Saham PT Taspen (Persero) pada 2018 sampai 2019.

Lalu, MJ selaku Direktur SDM, IT, dan Kepatuhan PT Taspen (Persero) pada Januari 2019 sampai Januari 2020, SW selaku Manajer Utama Divisi Anggaran dan Akuntansi PT Taspen (Persero) pada 3 November 2014 sampai 31 Agustus 2019, dan SH selaku Kepala Desk Kepatuhan PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.

Baca juga : Sidang Lanjutan Kasus Investasi Taspen, Saksi Beberkan Alur Teknis

Para saksi membenarkan adanya kajian dari BS dan Tumbuan & Partners terhadap rencana investasi pada reksa dana I-NextG2 yang hadir setelah pengambilan keputusan optimalisasi SIAISA02 bersamaan dengan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai Manajer Investasi pelaksana optimalisasi tersebut.

Para saksi juga menjelaskan, sebelum adanya rencana optimalisasi dalam produk reksa dana I-NextG2, PT IIM telah menjadi mitra investasi PT Taspen (Persero) sejak tahun 2005 sebagai pengelola beberapa reksa dana sehingga merupakan Manajer Investasi yang memenuhi kualifikasi dan berkompeten.

“Apabila Sukuk TPS Food II tetap dipertahankan sebagai portofolio Taspen, maka tidak terdapat kerugian nyata yang dialami oleh PT Taspen karena akan mendapatkan pokoknya pada 10 tahun kemudian, namun jika dalam periode 10 tahun tersebut emiten tidak melaksanakan kewajiban atau gagal bayar, maka terdapat potensi kerugian bagi Taspen,” jelas SW, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025).

SW menyatakan, pada Laporan Keuangan Tahun 2019 belum terdapat kerugian senilai Rp 1 triliun. Sementara investasi reksa dana I-Next G2 masih tercatat sebagai aset investasi Taspen hingga kini, sehingga tidak terdapat kerugian nyata karena belum dilakukan redemption atas sejumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Taspen pada reksa dana itu.

Baca juga : Pedagang Pasar Anyar Boleh Renovasi Kios, Asal Tak Ubah Struktur Bangunan

Sementara MJ dalam keterangannya menyatakan adanya pihak direksi yang keberatan atas penunjukan PT IIM sebagai Manajer Investasi (MI).

Keberatan itu diajukan dalam rapat direksi yang digelar pada Mei 2019. Pernyataan MJ sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP penyidikan nomor 14, sebagaimana yang dibacakan Penuntut Umum pada sidang korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

"Iya," kata dia.

MJ menyampaikan, pada saat rapat direksi ada yang mengajukan pertanyaan atau keberatan perihal penunjukan PT IIM sebagai Manajer Investasi dalam rangka optimalisasi atau restrukturisasi sukuk ijarah TPS Food II yang dimiliki PT Taspen.

Baca juga : Sidang Hasto, Ahli: Alat Bukti yang Tak Sesuai Aturan Tak Ada Nilai Pembuktian

Pertanyaan atau keberatan tersebut kemudian dapat dijawab oleh Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yakni A.N.S. Kosasih, sehingga PT IIM disetujui untuk menjadi Manajer Investasi.

Dia juga mengatakan, kehadiran konsultan independen dan MI untuk memaparkan materi berdasarkan bidangnya dalam rapat internal PT Taspen merupakan hal yang dimungkinkan, karena masuk dalam kategori anggota pendukung (yang dapat dihadirkan bila diperlukan).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (14/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.