Dark/Light Mode

Bos NU Soal WNI Eks ISIS

Mereka Pembunuh, Ngapain Diramahin

Minggu, 9 Februari 2020 06:33 WIB
KH Said Aqil Siradj (Grafis: Iyong/RM)
KH Said Aqil Siradj (Grafis: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah memulangkan 660 WNI eks ISIS ditolak mentah-mentah oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj. “Mereka pembunuh, pembantai, pemerkosa. Ngapain diramahin. Saya tolak. Saya tidak setuju dipulangkan ke Tanah Air," tegas Kiai Said, di Kantor PBNU, Jakarta, kemarin.

Menurut Kiai Said, penolakannya berlaku bagi pelaku maupun keluarga yang diboyong ke Timur Tengah. Kata dia, penolakan juga dilontarkan oleh negara-negara lain, seperti Saudi Arabia dan Pakistan. Indonesia mestinya melakukan hal yang sama. Sebab, pada prinsipnya, orang yang bergabung dengan ISIS sudah meninggalkan kewarganegaraan dengan kemauan sendiri.

Apalagi, para eks ISIS sudah melabeli semua warga Indonesia, termasuk ormas NU sebagai orang-orang yang menyembah selain Allah alias thogut. "Mereka sudah meninggalkan negara, membakar paspornya. Mereka juga mengatakan kita thogut, terutama NU, Anshorut Thogut, pendukung thogut. Ngapain disuruh pulang?" ujarnya.

Beda dengan bos NU, Ketum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengembalikan masalah pro dan kontra soal kepulangan WNI eks ISIS kepada pemerintah. Sebab, negara yang memiliki kekuatan menangani hal tersebut.

Baca juga : Bos AP I Faik Fahmi, Diganjar Penghargaan Tokoh Teladan

“Muhammadiyah tentu selalu taat terhadap asas, mengikuti prinsip hukum dan aturan yang berlaku. Jadi pulang dan tidak mereka, serta bagaimana perlakuan Negara, tentu kami percayakan kepada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Haedar.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian memastikan, Presiden Jokowi belum memberikan lampu hijau soal rencana pemulangan WNI eks ISIS. Menurut dia, Jokowi masih mempertimbangkan keselamatan bangsa. Apalagi, WNI eks ISIS ini jelas memiliki paham yang berbeda dengan NKRI.

Dalam waktu dekat, kata Donny, presiden akan menyampaikan keputusan akhir terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS tersebut. "Hukum tertinggi bagi presiden adalah keamanan rakyat, keamanan nasional. Jangan sampai ketika mereka kembali lalu mereka nanti akan menyebarkan paham radikal, atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan keamanan nasional kita," ujarnya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, kemarin.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius. Dia memastikan, hingga kini belum ada rencana pemerintah memulangkan WNI eks ISIS. Yang ada baru sebatas informasi yang diperoleh BNPT dari beberapa komunitas internasional. Baik saluran intelijen maupun badan-badan internasional tentang sekian puluh ribu Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan keluarganya di Suriah yang ada di beberapa tempar penampungan.

Baca juga : KLB PSSI, Menpora Tegaskan Pemerintah Netral

"Di mana di antaranya lebih dari 600 orang yang pengakuannya adalah WNI. Itupun juga belum diverifikasi," ujarnya.

Menurut dia, menjaga situasi kondisi dalam negeri agar bebas dari paham radikal saja sudah susah, apalagi harus memulangkan 600 orang eks ISIS. "Pekerjaan menjadi sangat berat karena harus melawan ideologi radikal, dan para pelakunya. Sekarang dalam pembahasan. Jadi, tidak ada sama sekali, keputusannya belum ada sama sekali. Ini yang perlu saya luruskan dulu. Enggak gampang," ujarnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menegaskan, presiden tidak perlu melakukan rapat terbatas kabinet membahas eks WNI anggota ISIS. Alasannya, tidak ada desakan dari manapun agar pemerintah menerima mereka.

"PBB tidak melakukan desakan. Demikian pula Suriah atau Irak. Lalu untuk apa pemerintah mewacanakan pengembalian atau tidak eks WNI anggota ISIS?" ujar Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Gandeng Bukalapak, BNI Hadirkan Tabungan Wirausaha

Selain itu, mereka juga sudah membakar paspor Indonesia. Dalam UU Kewarganegaraan, mereka telah kehilangan kewarganegaraan. Artinya, tidak ada kewajiban negara mengevakuasi mereka.

“Mereka bukanlah warga negara dan tidak seharusnya uang negara digunakan untuk kepentingan bukan warga negara. Pemerintah, lanjutnya, tidak perlu disibukkan dengan wacana yang justru men-delegitimasi pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komnas HAM, Choirul Anam setuju dengan pemulangan WNI eks ISIS. Dengan syarat, mereka yang terbukti melakukan penyebaran ideologi menyimpang diadili di Indonesia. "Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran yang mengajak dan menyebarkan ideologi sampai yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, masih membahas rencana pemulangan WNI eks ISIS. Namun, dia menegaskan, menolak memulangkan mereka yang sudah membakar paspor Indonesia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.