Dark/Light Mode

Kena Pelanggaran Etik, Dibidik Pidananya

7 Polisi Penabrak Ojol Tidak Dikasih Ampun

Selasa, 2 September 2025 07:30 WIB
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kanan) berbicara pada konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Div Humas Polri)
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kanan) berbicara pada konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Div Humas Polri)

 Sebelumnya 
Untuk kategori pelanggaran sedang bisa berupa penempatan khusus, penurunan jabatan atau pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.

Sedangkan untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pasal pidana. “Dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap para terperiksa. Kompol Cosmas dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan Bripka Rohmat keesokan harinya. Adapun sidang untuk lima anggota dengan kategori pelanggaran sedang digelar setelahnya.

Baca juga : Prabowo: Polisi Yang Terluka Saat Jaga Demo Naik Pangkat

Diketahui, tewasnya Affan telah menjadi isu nasional dan memicu gelombang protes di tanah air. Presiden Prabowo Subianto pun angkat bicara. Dia menegaskan, negara tidak akan membiarkan aparat yang bersalah lolos dari proses hukum.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025), Prabowo meminta agar proses hukum dijalankan dengan cepat, transparan, dan terbuka.

Kepala Negara juga menekankan pentingnya sanksi tegas terhadap aparat yang lalai dan menyebabkan nyawa warga Indonesia melayang. “Seandainya diketemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga : Menko Polkam: Situasi Semakin Kondusif, Mari Rajut Persatuan Jaga Kedamaian

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh juga mendesak proses pidana kepada anggota Brimob yang sengaja menabrak Affan. Menurutnya, tak cukup bila perlu hanya menjalani sidang etik saja.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana,” ujar Sugeng.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meminta proses penegakan hukum terhadap “polisi maut” tidak berhenti pada proses etik saja. Menurutnya kasus ini harus masuk ke proses pidana.

Baca juga : Demonstran Dilindungi, Perusuh Harus Ditindak

“Tapi pihak kepolisian harus melakukan proses penyidikan secara menyeluruh untuk bisa meminta pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Lakso. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.