Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Guru Besar UNM Prof Harris Soroti 5 Pasal Multitafsir dalam RUU Perampasan Aset
Selasa, 16 September 2025 18:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH menilai, terdapat lima pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang menyisakan komtroversi dan mengandung multitafsir.
“RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 Pasal yang harus dicermati. Karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki,” ungkap Harris, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan, pertama, Pasal 2 yang mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah.
Misalnya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap “tidak sah”.
Kedua, Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan.
“Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali; aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili,” urai Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu.
Baca juga : Gelar Diskusi Publik, PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Berikutnya ketiga, Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah.
Persoalannya, kata Harris, frasa kalimat “tidak seimbang” sangat subjektif. Risikonya, misalnya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.
Keempat, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya, kata dia, ambang batas nominal bisa salah sasaran.
“Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta,” tandas Harris yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.
Terakhir, kelima, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan.
Persoalannya, hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orangtuanya pernah dituduh tindak pidana.
Baca juga : Legislator Siap Sahkan RUU Perampasan Aset
Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian). Didalilkan, setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof).
“Ini kan membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal,” bebernya.
Karena itu, Harris menyarankan pembahas RUU untuk memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut.
Mulai dari Istilah “tidak seimbang”, yang harus punya ukuran objektif. Laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi.
Juga, perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.
Demikian juta soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh, wajib membuktikan, bukan rakyat.
Baca juga : Legislator PAN Nasril Soroti HPM, Tata Niaga Timah Semrawut
“Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim,” ucap pria yang juga advokat itu.
Begitu pula proses perampasan, menurutnya harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik. Sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat.
Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak. Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti.
“Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya