Dark/Light Mode

Kena Denda Cicilan Ratusan Miliar, Wawan Minta Tolong ke Majelis Hakim

Kamis, 13 Februari 2020 22:49 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Bali Pacific Pragama (PT BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta solusi ke majelis hakim atas sejumlah tagihan kredit yang dibebankan kepadanya. Wawan mengatakan, tagihan itu merupakan piutang bunga atau denda dari sejumlah aset berupa kendaraan mewah yang disita KPK. Solusi diminta lantaran piutang yang dibebankan pihak ketiga terhadap Wawan mencapai ratusan miliar.

Hal itu diungkapkan Wawan dan kuasa hukumnya, TB Sukatma, dihadapan majelis hakim dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). TB Sukatma menyebut, kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga lebih dari Rp 250 miliar. Hingga saat ini, kewajiban itu terus ditagih meski aset disita KPK.

"Perbankan dan sebagainya dan sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap Yang Mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," ucap Sukatma.

Baca juga : Kemendag Ajak Pengusaha Maksimalkan Tol Laut

Di luar perkara hukum, persoalan utang dianggap jadi beban juga buat Wawan. "Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar utang-utang ini. Jadi mohon Yang Mulia memberikan solusi," ujar Sukatma.

Jaksa KPK menyatakan, penyitaan aset dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Dalam persidangan itu, jaksa KPK enggan memberikan solusi atas persoalan Wawan itu.

Dalam persidangan, Wawan mengaku tak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Wawan juga mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.

Baca juga : Siap Hadapi Thailand dan Uni Emirat, Shin Tae Yong Panggil 34 Pemain

"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu. Yang penting persoalan utang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar. Itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp 2 miliar sekarang jadi Rp 800 juta. Itu kan jadi nyusut," kata Wawan.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan utang ini. Ni Made Sudani bahkan sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan risiko piutang. "Enggak bisa sembunyi di balik kepentingan negara. Profesional aja. Dari pihak sini (KPK) juga mengkoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap hakim Ni Made Sudani.

Ihwal pembelian sejumlah mobil diklarifikasi oleh jaksa KPK kepada sejumlah saksi yang notabennya pihak ketiga. Salah satu saksi mantan pegawai Bank Bukopon Eni Rismaria membenarkan jika Wawan pernah membeli mobil jenis Lamborghini Aventador, Bentley Continental Flying Spur, dan Ferrari 458 Spider secara kredit. 

Baca juga : Banyak Kecelakaan, Kadin Minta Truk Odol Ditindak

Wawan dalam angsuran kredit mobil diminta membayar selama 36 bulan. Namun, Eni mengaku lupa berapa kredit yang diberikan kepada Wawan untuk membayar mobil tersebut. "Seingat saya, Lamborghini Aventador, Bentley, dan Ferrari," ujar Eni.

Sementara itu, mantan pegawai CIMB Niaga Rudi Heryadi mengatakan, Wawan pernah membeli mobil Nissan keluaran 2012 dengan cara kredit. Persoalan hukum yang merundung Wawan justru membuat angsuran menunggak. "Jadi secara otomanitis angsuran munggak," kata Rudi Heryadi saat bersaksi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.