Dark/Light Mode

Dipanggil, 3 Kali Mangkir

Penyuap Eks Sekretaris MA Ditangkap Dan Ditahan KPK

Jumat, 26 September 2025 06:20 WIB
Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Dhohansyah menggunakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/rm.id)
Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Dhohansyah menggunakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Setelah beberapa kali bertemu di tempat terbuka, HH meminta pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahas penanganan perkara, dilakukan di tempat tertutup. Dia pun mengusulkan mencari tempat untuk posko. 

“Permintaan itu ditindaklanjuti MED. FR yang nyariin posko, nyariin tempat, tapi yang bayar MED, gitu,” bebernya. 

Ketiganya pun kerap bertemu pada rentang waktu antara bulan Maret sampai Oktober 2021. HH kemudian menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara rekan MED. Namun, dia mematok biaya. “Besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya,” ungkap Asep. 

Baca juga : Partai Perdana Liga Europa, Serigala Terkam Nice

Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH. 

Nah, ME kemudian memberikan uang muka sebesar Rp 9,8 miliar. Namun, ternyata perkara temannya yang diurus HH, kalah. 

“MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan,” tuturnya. 

Baca juga : Korea Open 2025, Alwi Masuk Perempat Final Tanpa Keringat

Atas perbuatannya, ME dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Terpisah, kuasa hukum HH, Maqdir Ismail mengungkapkan, saat persidangan, tidak ada catatan pemberian uang sebesar Rp 9,8 miliar dari MED kepada kliennya. 

“Kalau dari dokumen yang sempat saya baca, nggak ada. Kalau dari persidangan yang lalu, nggak ada itu. Kan pak Erwin itu ketika dihadapkan di persidangan, nggak tahu apa-apa,” ujarnya, Kamis (25/9/2025). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.