Dark/Light Mode

Polemik Pengembalian Tugas Ke Mabes Polri

KPK: Surat Keberatan Rossa Salah Alamat

Senin, 24 Februari 2020 21:51 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka -
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rosa Purbo Bekti. 

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2) malam. 

Pimpinan KPK, kata Ali, membalas surat keberatan Kompol Rosa pada Kamis (20/2) lalu. Pimpinan menyatakan, keberatan dari Kompol Rosa tidak dapat diterima.
Seharusnya, tutur Ali, Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri selaku instutusi asal. Karena di KPK, Kompol Rosa hanya pegawai yang dipekerjakan.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa, KPK Garap Eks Pejabat Kementerian Agama

Rossa berstatus sebagai anggota Polri yang secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri.
"Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima karena di sini disebutkan salah alamat," tegas Ali. 

Ali memastikan, jika nantinya Kompol Rosa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekecewaannya dikembalikan ke Polri, KPK menyatakan siap menghadapinya. "Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali.

KPK, tambah Ali, tetap menghormati apapun keputusan Kompol Rosa setelah menerima surat balasan dari pimpinan KPK. "Tetap KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan gitu, ya," beber Ali. "Administrasi Kepemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," Ali menambahkan.

Baca juga : Wombat, Penyelamat Hewan-hewan Lain Saat Kebakaran Hutan di Australia

Pengembalian Rossa ke instansi asalnya, Mabes Polri, sempat menuai polemik. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK. Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, menuturkan terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rossa.

Ia menilai pengembalian itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, menurut Yudi, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik yang notabene menjadi unsur pengembalian paksa ke instansi asal.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2). [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.