Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Pengadaan Barang atau Jasa, KPK Garap Eks Pejabat Kementerian Agama
Senin, 10 Februari 2020 11:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.
Affandi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri.
Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan IPDN, KPK Kembali Panggil Eks Sekjen Kemendagri
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/2).
Dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 114 miliar, Undang diduga mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut.
Baca juga : KPK Garap Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur
Dia diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Dalam hal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Sementara dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Baca juga : Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas
Penetapan tersangka itu merupakan proses pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar. Saat itu, Dzulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer MTs.
Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya