Dark/Light Mode

Mendagri Lantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud

Rabu, 26 Februari 2020 13:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. (Foto: ist)
Mendagri Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud. 

Pelantikan dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Baca juga : Banjir di Sejumlah Titik Jatabek Ini Sudah Masuk Rumah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara. "Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkap Bahtiar.

Dalam Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disebut, "Dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana ayat (1) dan (2) (melantik Bupati/Wakil Bupati), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat". 

Baca juga : Istri dan Anak Nurhadi Bisa Diseret Paksa KPK

Bahtiar menghormati, perbedaan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud Elly Lasut oleh Gubernur Sulut. Karena itulah, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih ini di lantik di Jakarta. 

"Jika dilantik Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap Gubernur Sulut,” tutur Bahtiar.

Baca juga : Natuna Jadi Tempat Observasi WNI, Bupati: Orang Sehat Kita Terima

Permasalahan, kata Bahtiar, telah diselesaikan dengan melakukan gelar perkara yang dihadiri kedua pihak, yakni pihak Gubernur Sulut dan Elly Lasut, beserta beberapa pakar hukum tata negara yang independen.

“Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud,” tandas Bahtiar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.