Dark/Light Mode

KPK Cecar Ketua KPU Soal Hubungannya dengan Harun Masiku

Jumat, 28 Februari 2020 14:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)Kery
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)Kery

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap koleganya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam pemeriksaan soal suap penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini, Arief mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini 10 pertanyaan. Tetapi lebih mendalami terkait apakah saya punya hubungan antara saya, Wahyu, dan Harun Masiku," ujar Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Baca juga : Parah, Mobil Punya 2 Tapi Garasi Nggak Punya

Ini merupakan pemeriksaan kedua Arief terkait kasus ini. Pada pemeriksaan sebelumnya, 28 Januari 2020, Arief dicecar sekitar 22 pertanyaan.

Menurut Arief, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Di hadapan penyidik, Arief menyatakan tak pernah mengenal Harun Masiku.

Meski demikian, Arief mengaku Harun Masiku pernah menemuinya di gedung KPU. Saat itu Harun menyampaikan surat uji materi atau judical review terkait peratutan KPU soal penetapan anggota DPR terpilih.

Baca juga : Ini Kata Ketum PSSI Soal Timnas Indonesia Dikalahkan Persita 1-4

"Ditanya hubungan saya dengan Harun Masiku. Ya saya jelaskan, saya enggak kenal, tetapi dia pernah datang ke kantor, sampaikan surat judicial review," beber Arief.

Arief mengatakan, saat itu dia menegaskan kepada Harun bahwa pihaknya tetap berpegangteguh terhadap peraturan KPU.

Dalam hal ini Harun Masiku tak bisa menggantikan anggota DPR RI terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. KPU berpandangan, yang pantas menggantikan Nazaruddin Kiemas adalah Rezky Aprilia sebagai calon legislatif dari PDIP yang memiliki suara terbanyak setelah Nazaruddin.

Baca juga : Zulhas Bakal Didalami Soal Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Riau

Namun PDIP berdasarkan fatwa MA berkeras mengajukan Harun untuk menggantikan Nazaruddin. Menurut PDIP, sesuai surat uji materi tersebut, MA menyatakan bahwa suara caleg yang meninggal adalah milik partai.

Jadi PDIP mengalokasikan suara Nazaruddin Kiemas untuk Harun Masiku dan ditolak KPU. "Saya sampaikan enggak bisa ditindaklannjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UUD," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.