Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Kami mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dan segera mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Budi juga memaparkan konstruksi perkara. Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kepada Indonesia untuk tahun 2024. Kuota tersebut seharusnya diprioritaskan bagi jamaah haji reguler guna memperpendek masa tunggu.
Namun, Kemenag menggunakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata. “Dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000,” jelasnya.
Baca juga : Golkar Yakin Koalisi Permanen Bisa Terwujud
Diskresi tersebut dinilai melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. KPK juga menduga staf khusus Menteri Agama berperan aktif menjalin komunikasi dengan agen travel, termasuk terkait dugaan aliran uang. “Termasuk dugaan aliran dana dari pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
KPK memastikan surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan. “Tentu secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi telah menerima surat penetapan tersangka kliennya. Ia menyatakan kliennya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan KPK.
Baca juga : Anggota DPRD Papua Ajukan Judicial Review
Menurut Mellisa, sejak awal pemeriksaan, Yaqut selalu kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik. Sikap tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif dan profesional. “Kami mengimbau media dan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak turut menanggapi kasus tersebut. Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar praktik rente dalam penyelenggaraan ibadah haji dihentikan.
Baca juga : KPK Dalami Semua Perkara Yang Libatkan Bupati Bekasi
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, tradisi rente dalam perhajian harus disudahi,” kata Dahnil. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya