Dark/Light Mode

Buni Yani Terima Surat Eksekusi

“Saya Masuk Penjara Lusa, Saya Pastikan Akan Datang”

Kamis, 31 Januari 2019 12:03 WIB
Buni Yani (Foto: Istimewa)
Buni Yani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani akan merasakan pengapnya tinggal di jeruji besi. Ia akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2) ke penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Master dari Ohio University, Amerika Serikat (AS) ini akan mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Dia telah menerima surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Depok. 

Buni Yani yang dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di akun Facebook itu, diminta menyerahkan diri. “Saya diminta menyerahkan diri,” ungkap Buni Yani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, kemarin. 

Dari surat yang diterima itu, Buni Yani membeberkan, pelaksanaan eksekusi Jumat (1/2) jam 9 pagi. “Saya sudah masuk penjara lusa. Saya akan datang,” katanya, tanpa menyebut akan dieksekusi di Lapas Mana. 

Bekas wartawan Australian Associated Press (AAP) ini menganggap Jaksa telah melampaui kewenangan. Alasannya, karena tak sesuai dengan putusan kasasi MA.  Dia mengklaim, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya. 

Baca juga : KPK Segera Kembangkan Kasus Dugaan Suap Kalapas Sukamiskin

“Putusan MA tidak ada menyebutkan apapun. Apakah jaksa boleh menahan saya, atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa melampaui wewenangnya,” imbuhnya.  Kasus Buni Yani bermula ketika dirinya mengunggah potongan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 27 September 2016.

Video berdurasi 30 detik itu viral di media sosial. Ahok pun divonis hakim telah melakukan penistaan agama karena di¬anggap melecehkan QS. Al-Maidah: 51.  Buni Yani diadili. Buni Yani dituntut pidana penjara 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan: 1,5 tahun penjara. Tidak puas, Buni Yani kemudian mengajukan kasasi ke MA. Tapi, ditolak MA.  Kabar Buni Yani akan dieksekusi membuat jagat dunia maya riuh. Apalagi, satu hari sebelumnya Ahmad Dhani yang dijerat kasus serupa, telah divonis bersalah 1,6 tahun dan dijebloskan ke Rutan Cipinang. 

Banyak warganet yang mengkritik penegakan hukum yang tebang pilih dalam kasus ITE dan penistaan agama. J.S. Prabowo @marierteman misalnya, menyuarakan begini: “Setelah Ahman Dhani giliran Buni Yani masuk bui.” 

Baca juga : KPK: Caleg Eks Koruptor Harus Ditandai Di TPS

Lebih galak, Hanifa_EHB @EhbHanifa menganggap penegakan hukum di Indonesia bekerja karena dendam dan nafsu. “Ingat, kejahatan akan balik ke diri sendiri, begitu juga kebaikan,” katanya.  Muezza @resyad_alby berpendapat, jika Buni Yani masuk bui berarti hukum memang tajam ke oposisi, tidak berlaku bagi pendukung rezim. 


“Rakyat tak akan lupa siapa tokoh di balik diktator dan partainya penguasa saat ini. Baru kali ini, di era reformasi, memenjarakan seseorang yang menyampaikan kritik dianggap musuh bagi petahana,” ujar dia. Setali tiga uang,   Kla_10 @kla_110 juga berpandangan bahwa hukum saat ini hanya berlaku bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah. “Masya allah.. Rezim ini dholim,” tudingnya. 

Riant 1 @1Riant menganggap pemenjaraan tokoh oposisi dua bulan sebelum Pemilu presiden dan Pemilu legislatif, terkesan seperti kejar tayang.. “Mumpung masih lama bulan April... Ciri orang prustarsi. Gak bakal menang,  makanya libas sana-sini. Aji mumpung masih berkuasa,” duganya. 

RIP_Keadilan @Rozi_Handri menduga, rezim ini mau balas dendam di bulan-bulan mendekati pemilu. Sengaja digencarkan memenjarakan para pro oposisi setelah Ahok bebas, sambil mereka berharap bisa 2 periode agar agenda kebusukan tetap berlanjut. “Selama masih ada rakyat berakal sehat, kami akan lawan kezoliman kalian,” tegas dia. 

Baca juga : Dua Pengusaha Terjerat Jadi Tersangka

Suara yang membela dan mendukung pemenjaraan Buni Yani juga ada. Cakbulla@ gmail.com@cakbulla mengatakan, kasus Ahmad Dhani dan Buni Yani sudah melalui proses hukum yang cukup panjang. Yang memutuskan bersalah atau tidak juga bukan pemerintah, melainkan hakim. 

“Taati saja hukuman yang diterima. Masak kalah sama yang katanya si kapirrr... Gak perlu berdalih korban rezim,” jelasnya.  Mendukung ucapan [email protected] @cakbulla, Tama @Tama12183831 mend¬esak kepada   yang mengkritik putusan hakim untuk belajar lagi mengenai proses peradilan. “Belajar lagi Trias Politika. Siapa eksekutif? Siapa yudikatif? Dan siapa legislatif? Jangan berburuk sangka, biarkan masing-masing bekerja sesuai   tugasnya,” tandasnya.  [REN]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :