Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka
Rekayasa CPO Jadi Limbah, Negara Dirugikan 14 Triliun
Kamis, 12 Februari 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Selain manipulasi HS Code, para tersangka diduga meloloskan ekspor CPO memakai cara klasifikasi yang tidak sesuai.
Hal ini bertujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit. “Sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” imbuh Syarief.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tanpa koreksi.
Baca juga : Seleksi Adil Jadi Indikator Utama Kepercayaan Publik
Syarief menegaskan, perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Mulai dari hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional dan rasa keadilan di masyarakat.
Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
“Sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode 2022–2024,” tuturnya.
Baca juga : Siapkan Calon-calon Pimpinan DPC, Gerindra Sumsel Rekrut Wali Kota Palembang
Syarief menyebut, nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang saat ini masih dihitung.
“Kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga, itu dengan larinya CPO ke luar negeri,” ungkapnya.
Syarief mengungkapkan, penyidik akan segera melacak aset kesebelas tersangka tersebut.
Baca juga : Sakitnya Warga Aceh, Sakit Kami Di Jakarta
“Kemarin sudah ada, kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” jelas Syarief. Kejagung juga masih meneliti sekitar 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Ada sekitar 20-an, 20-an perusahaan, tapi itu pun masih kita teliti, 26 (perusahaan), itu tapi masih kita teliti untuk perusahaan-perusahaan yang lainnya,” tutup Syarief.
Sebelas tersangka kasus ini langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa malam. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya