Dark/Light Mode

Dibeberkan KPK Peran Kasi Intelijen Yang Di-OTT

Begini Cara Pegawai BC Loloskan Importasi Ilegal

Sabtu, 28 Februari 2026 06:55 WIB
Tersangka tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SA ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Tersangka tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SA ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

 Sebelumnya 
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan penerimaan gratifikasi. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti tersebut, maka pada Kamis 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBP sebagai tersangka,” ucap Asep. 

Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP pada hari yang sama, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. 

Usai memeriksa secara intensif, KPK menahan BBP untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Baca juga : Wali Kota Serang Janji Selesaikan Gaji Guru P3K

BBP sendiri memilih bungkam saat hendak digiring petugas KPK ke mobil tahanan, Jumat petang, sekitar pukul 16.12 WIB. 

BBP yang telah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK, menutup bagian wajahnya dengan kedua tangannya yang terborgol. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, RZL selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. 

Kemudian, JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manajer Operasional PT BR. 

Baca juga : Gerindra Tinjau Lapangan, MBG Tingkatkan SDM Dan Ekonomi UMKM

JF sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa. 

KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air. 

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Asep Guntur, Kamis (5/2/2026) malam. 

Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang. 

Baca juga : Hampir Tumbang Saat Pandemi Covid-19, Danantara: Pemulihan Garuda Terus Berjalan

Pemufakatan jahat ini, disebut KPK, terjadi pada Oktober 2025. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep. 

Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. 

Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.