Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Importasi Di DJBC

KPK Sita Dolar Dan Emas Dari Safe Deposit Box Tersangka

Kamis, 23 April 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

 Sebelumnya 
KPK tengah “tancap gas” menelusuri aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok tersebut. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa SA pada Kamis (9/4/2026). Dia didalami terkait perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.

Penelusuran aliran uang ini dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan rokok yang diduga menyuap untuk mengurus cukai rokok yang diproduksi. 

Untuk melengkapi penelusuran aliran uang suap, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa pengusaha rokok asal Madura, KM alias HH. KPK memastikan, penyidik akan memanggil para pengusaha rokok lain untuk mengusut tuntas perkara ini. 

Baca juga : Bela Negara, ASN Ikuti Latsarmil Calon Komcad

HH membantah terlibat kasus ini. Saat diwawancara wartawan usai diperiksa, HH mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan penjualan pita cukai yang ditanyakan penyidik.

“Nggak tahu, nggak tahu saya soal itu,” ucapnya, yang diperiksa selama sekitar 3,5 jam, sejak pukul 12.50 WIB hingga 16.35 WIB. 

3 TSK Swasta Segera Disidang

Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas tiga tersangka pihak swasta, yakni JF, AND, dan DED. 

Baca juga : Soal Masa Jabatan Ketum, 3 Parpol Tolak Usulan KPK

“Kami telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara terdakwa JF dan lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata jaksa KPK M. Takdir, Selasa (21/4/2026).

Pelimpahan dilakukan melalui sistem e-Berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut nilai suap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Rincian lengkap akan disampaikan dalam persidangan setelah penetapan jadwal oleh majelis hakim.

Baca juga : PBB NTB Klaim Aktivitas Partai Berjalan Normal

Sementara itu, proses penyidikan terhadap para tersangka dari kalangan pejabat DJBC masih berlangsung. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.