Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Pita Cukai

KPK: Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Rokok Berlanjut

Senin, 11 Mei 2026 06:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/rm.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/rm.id)

 Sebelumnya 
“Ya saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya, nggak ada berbelit-belit orang Madura,” tegasnya. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok dilakukan setelah penyidik menemukan dokumen dalam penggeledahan di kantor DJBC. 

Temuan itu berasal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap importasi yang menjerat petinggi PT BR dan sejumlah oknum Bea Cukai. 

Baca juga : Pertagas Siap Pasok Gas Bumi Ke Industri Strategis

“Jadi, hasil penggeledahan yang kami temukan dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pe­nyidikan KPK AchmadTaufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026). 

Menurut Taufik, sejumlah nama pengusaha rokok tercantum dalam dokumen tersebut. Karena itu, KPK memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. 

KPK menduga, terdapat penerimaan uang oleh pejabat Bea Cukai dari sejumlah pengusaha rokok terkait pengurusan pita cukai. 

Baca juga : Industri Fesyen Dan Kriya Punya Daya Saing Kuat

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap importasi PT BR, tetapi juga dugaan penerimaan uang dari pengusaha rokok. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya, ditetapkan setelah dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (4/2/2026). Keenamnya yakni, RZL selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DED selaku Manajer Operasional PT BR. 

Saat ini, pihak PT BR telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa para terdakwa memberikan suap senilai Rp 63,1 miliar kepada oknum Bea Cukai, baik dalam bentuk uang, fasilitas hiburan, maupun barang mewah. 

Baca juga : Isu Sanitasi & Sampah Jadi PR Pemprov DKI

“Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). 

Jaksa menyebut, suap tersebut diberikan dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026 agar barang impor milik PT BR lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan DJBC. 

Kemudian, dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC BBP sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.