Dark/Light Mode

Tetap Wajib Kerja Hingga Khawatir Potong Upah

Gara-gara Corona, Buruh Khawatir Makin Sengsara

Kamis, 26 Maret 2020 11:22 WIB
Foto: @fajarjunianto
Foto: @fajarjunianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Wabah COVID-19 membuat pemerintah mengeluarkan imbauan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun, hal ini bisa menyebabkan buruh di beberapa sektor makin terjepit. Khususnya mereka yang berstatus buruh harian, buruh kontrak, dan outsourcing. Mereka berisiko terkena wabah COVID-19, pemotongan upah, hingga kehilangan pekerjaan.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyebutkan, sejak ramai wabah COVID-19 sudah muncul sejumlah reaksi yang masif di dalam sektor perburuhan. “Sejumlah anggota kami yang melaporkan adanya pabrik-pabrik yang dirumahkan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan dinyatakan, selama belum ada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya kepada buruh. Namun, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauzia dalam Surat Edaran pada 17 Maret 2020, pada poin II no 4 malah memberi ruang pengusaha untuk menyunat hak-hak buruh. Dengan memberi ruang perubahan besaran pembayaran upah. 

Sementara, pemerintah tidak menanggung selisih upah jika pendapatan buruh tersebut disunat. “Menyunat upah buruh ketika dirumahkan sama dengan memaksa buruh bekerja dan beresiko terpapar virus corona,” ujar Jumisih.

Baca juga : Batal ke China Karena Virus Corona, Zohri Fokus Latihan Sendiri

Menurut Jumisih, Surat Edaran itu mesti batal. Alasannya, UU Ketenagakerjaan sudah menyebutkan pembayaran upah di bawah upah minimum akan mendapatkan sanksi pidana.
Kondisi yang lebih buruk sangat mungkin terjadi bagi pekerja fleksibel seperti buruh harian lepas. Mereka jelas tidak mendapatkan upah ketika tidak ada aktivitas ekonomi.

“Kelas buruh kerap dikorbankan dengan langkah-langkah PHK dan penggunaan buruh fleksiebel yang rentan. Sementara, kami mengamati belum muncul kebijakan-kebijakan atau langkah-langkah drastis dari Kementerian Tenaga Kerja untuk mengantisipasi ini,” sambungnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta pemerintah, pengusaha dan semua pihak terkait dengan segala upaya melakukan langkah cepat dan terukur untuk mencegah terjadinya PHK besar-besaran akibat COVID-19. Selain itu, di perusahaan atau tempat kerja merupakan tempat berkumpulnya banyak orang. Sehingga para buruh sangat rentan tertular.

Dia mengingatkan, pemberlakuan social distancing terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang. Agar tidak terjadi dampak ekonomi yang merugikan. Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan.

Baca juga : Warek IPB Bangga Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Makin Membaik

Social distancing, jelas Iqbal, bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir. Misalnya shift 1 masuk. Kemudian yang shift 2 libur. Atau dengan cara meliburkan sebagaian pekerja. Sehingga penumpukan orang akan berkurang.

“Dengan libur bergilir, produksi masih bisa berjalan. Sehingga PHK bisa dihindari. Dalam situasi ini, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha,” ingat Iqbal.

Dunia industri, tambahnya, terkait erat dengan global supply chain. Ada hubungan saling terkait dan saling membutuhkan antar negara. Kalau salah satu terputus, maka yang lain akan terganggu.

“Di sektor otomotif, suplai bahan baku dari China tinggal tersedia untuk dua bulan ke depan. Kalau sampai waktu itu belum tersedia bahan baku, karena di negara lain juga memberlakukan social distancing, maka produksi akan berkurang. Imbasnya adalah, pengurangan karyawan,” ungkapnya. 

Baca juga : Hari Pertama Kerja, KPK Ingatkan Aparat Negara Laporkan Gratifikasi Lebaran

KSPI meminta agar segera dilakukan renegosiasi dengan buyer. Khususnya untuk perusahaan yang berorientasi ekspor. Termasuk perusahaan-perusahaan yang bahan bakunya mengandalkan impor. Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lock down parsial di beberapa wilayah tertentu, KSPI meminta agar jangan ada PHK. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.