Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terungkap Di Persidangan Kasus Suap Impor Barang
Jaksa KPK Sebut Ada Amplop Kode Angka Untuk Petinggi BC
Sabtu, 23 Mei 2026 06:40 WIB
Sebelumnya
Kemudian, amplop berkode BY untuk Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Amplop berkode HEN adalah Kepala Seksi Fasilitas Dit Ditjen Bea Cukai. Sementara amplop berkode ITL adalah uang kas Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Jaksa Takdir mengatakan, jumlah uang yang diserahkan JF kepada para pejabat Bea Cukai berbeda-beda setiap bulannya.
Dalam kasus ini, JF Didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai dengan nilai mencapai Rp 61,3 miliar pada kurun waktu Agustus 2025-Januari 2026. Selain itu, beberapa pejabat menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar.
Baca juga : AS Tunda Pasokan Senjata Ke Taiwan
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai informasi yang muncul di persidangan maupun hasil pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan.
“Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan. Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan,” ujar Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) itu memastikan, pimpinan KPK tidak akan mendahului langkah penyidik. Sebab, seluruh pengembangan perkara masih dalam proses pembahasan di internal deputi penindakan.
“Nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului,” tuturnya.
Baca juga : Top, BSI Gelontorkan Kredit Rumah Rp 800 M
Setyo juga belum memastikan kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai terkait dugaan aliran dana dari BR Cargo yang mencuat dalam persidangan.
“Kalau memang ada muatanmuatan yang sangat penting, krusial, dan relevan dengan proses pemeriksaannya, tidak menutup kemungkinan ada proses pengembangan penyidikan yang lain,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses hukum kasus yang diduga menyeret Dirjen Bea Cukai.
“Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/5/2026).
Baca juga : Ronaldo Patahkan Kutukan Al Nassr
Menurut Budi, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara. “Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak ingin mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
“Kalau persidangan, saya nggak akan ikut campur. Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti (bersalah), harusnya iya (dicopot),” tegas Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Dirjen Bea Cukai. “Sama saya komunikasi setiap hari. Saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja,” ucap Purbaya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya