Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kondisi Kesehatan Menurun, Bos Maktour Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Senin, 15 Juni 2026 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Terhadap Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Namun, Fuad meminta komisi antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Permintaan itu disampaikan karena kondisi kesehatannya menurun usai menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.
Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik KPK, Fuad menjelaskan bahwa dirinya telah kembali ke Indonesia. Namun, kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (15/6/2026).
“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Apabila kondisi kesehatan saya telah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut,” tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur
Dalam surat tersebut, Fuad juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait panggilan yang diterimanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Fuad mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. "Dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit," ujar Budi, Senin.
Pemanggilan hari ini, merupakan penjadwalan ulang setelah Fuad setelah tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (2/6/2026). Saat itu, dia masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Baca juga : PGN Dorong Akses Kesehatan Mata, 300 Siswa dan Warga Ikuti Pemeriksaan Gratis
"KPK mengimbau kepada saksi agar kooperatif dan hadir memenuhi penjadwalan ulang berikutnya oleh penyidik. Mengingat setiap keterangan saksi dibutuhkan agar proses penyidikan perkara dapat berjalan efektif," imbau Budi.
Budi menyatakan, penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan. Mulai dari tahap pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Karena itu, keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan yang saat ini masih terus didalami.
Baca juga : Kakorlantas: Keselamatan Lalu Lintas Investasi Terbesar Bangsa
"Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait proses pembagian kuota tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya