Dark/Light Mode

Terjadi di Bogor, Lampung dan Makassar

Menyebalkan, Warga Nolak Pemakaman Pasien Corona

Rabu, 1 April 2020 08:08 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Foto: Antara)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat memang diajurkan menjaga jarak dengan pasien Corona. Namun, bukan berarti harus mengucilkan pasien corona, apalagi sampai menolak pemakaman pasien corona.

Di beberapa tempat, masih terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19. Salah satunya di Bandar Lampung. Jenazah pasien Covid-19 yang diidentifikasi dengan nomor 02  itu, terpaksa harus pindah-pindah TPU karena ditolak warga.

Pasien itu sebelumnya menjalani isolasi di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Dia dinyatakan meninggal dunia Senin (30/3) dinihari, pukul 00.30. Awalnya, jenazah akan dimakamkan di TPU Batu Putu, Bandar Lampung. Namun, di sana banyak warga menyuarakan penolakan.

Petugas lalu mengubah rencana ke TPU Bukit Kemiling Permai. Ternyata, di sini juga warga menolak. Petugas sempat melakukan negosiasi dengan warga.

Baca juga : KAI Optimalkan Satgas Penanganan Virus Corona

Negosiasi berjalan alot, sehingga membuat waktu pemakaman jenazah molor, melebihi standar waktu pemakaman Covid-19 yang telah ditetapkan, yaitu 4 jam setelah dinyatakan meninggal. Sudah alot, negosiasi juga gagal.

Jenazah itu baru bisa dimakamkan kemarin pagi, atau lebih dari 24 jam setelah meninggal. Jenazah itu dimakamkan di TPU Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. Lokasi pemakaman berada di dekat Rumah Sakit Bandar Negara Husada (RSBNH). Rumah Sakit yang sedang dipersiapkan sebagai pusat penanganan Covid-19 di Lampung.

Sebelumnya, penolakan yang sama juga terjadi di Bogor, Jawa Barat. Tepatnya, di Pemakaman Giri Tama, Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang. Warga kampung menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di daerahnya karena takut tertular.

Camat Tajurhalang, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas diturunkan untuk memediasi warga. Namun, hasilnya nihil. Warga tetap menolak. Hingga akhirnya jenazah yang selama hidupnya tinggal di Kota Depok, dibawa ke pemakaman khusus pasien positif virus corona di Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dua kilometer dari lokasi awal.

Baca juga : Menkeu Alokasikan DAK Untuk Penanganan Corona

Bukan cuma masyarakat biasa, jenazah mantan anggota Dewan yang positif Corona juga ditolak warga. Pasien itu bernama Alexander Pallinggi, mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan. Kemarin, jenazah Alex sedianya dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara, Kecamatan Manggala, Makassar. Namun, warga menolak. Warga sampai memblokir jalan, sehingga ambulans yang membawa jenazah tidak bisa lewat.

Dalam video berdurasi 27 menit, petugas di mobil ambulans menggunakan APD lengkap sesuai dengan standar WHO. Karena penolakan itu, ambulans terpaksa putar balik kembali ke Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Akhirnya, jenazah dikebumikan di Pekuburan Panaikang di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Sosiolog Imam Prasodjo berpandangan, penolakan itu terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur keamanan pemakaman jenazah Covid-19. Karena itu, ia merasa perlu ada pakar di bidang kesehatan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar tidak terjadi lagi penolakan.

"Banyak yang gelap memang. Ini yang perlu disosialisasikan. Harus ada pemahaman yang lebih jelas bagaimana sebetulnya (prosedur pemakaman) supaya masyarakat yakin bahwa itu (jenazah Covid-19) aman," kata Imam, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Hari Ini, Jambi dan Maluku Utara Laporkan Kasus Pertama Covid-19

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 sudah diatur Kementerian Kesehatan. Tinggal bagaimana disosialisasikan hingga ke level RT dan RW.

"Aturannya sudah ada. Memang pemakamannya tidak bisa seperti sebelumnya. Kalau dimakamkan dengan standar yang sudah ada, saya kira tidak akan terjadi penyebaran," kata Adib, saat dikontak kemarin.

Prosedurnya, kata Adib, cukup ketat. Semua prosesi penanganan jenazah, mulai dari dimandikan, dikafankan, hingga disalatkan dilakukan di rumah sakit.

"Jenazah kemudian tidak hanya ditutup dengan kain kaffan, tapi juga plastik yang tidak tembus air. Kemudian petugas pemakamnya, harus memakai APD. Jenazah enggak boleh dibawa ke rumah, langsung dimakamkan. Dalam prosedurnya tidak boleh lebih dari 4 jam," jelasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.