Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jampidsus Baru Siap Bekerja, Tak Ada Perlakuan Khusus Untuk Febrie
Minggu, 26 Juli 2026 07:40 WIB
Sebelumnya
Namun, di tengah komitmen Kejagung tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, menyarankan agar perkara Febrie sebaiknya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Mengingat, tersangka Febrie merupakan mantan petinggi Kejagung yang diperiksa oleh institusi yang pernah dipimpinnya.
"Tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu agar perkara Febrie Adriansyah diambil alih KPK sehingga bisa ditangani secara proporsional," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Baca juga : 11 Kepala Daerah Ditangkap KPK, Indonesia Darurat Korupsi
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK mengambil alih penyidikan apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk potensi konflik kepentingan. Ia juga mempertanyakan mekanisme pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung yang dinilainya tidak dikenal dalam KUHAP.
"Saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi," katanya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Kejagung tengah mempertaruhkan kredibilitas institusi dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, proses penyidikan harus benarbenar dilakukan secara profesional dan independen.
Baca juga : Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan
"Ada harga mahal jika Kejagung tidak bekerja profesional dalam menangani perkara ini. Tidak perlu meruntuhkan marwah institusi hanya untuk menyelamatkan satu orang," tegas Yudi.
Menurut Yudi, pengawalan publik penting agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan dan penahanan Febrie semata. Penyidik juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Saya tidak pernah menemukan perkara korupsi dilakukan sendirian. Pasti ada pemimpin, pelaksana, dan kaki tangannya," ujarnya.
Baca juga : Dave Laksono: Ini Langkah Positif Lindungi Konsumen
Meski demikian, Yudi tetap optimistis Tim 9 bentukan Kejagung yang ditugaskan menuntaskan kasus Febrie, mampu menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut. "Taruhan dalam kasus ini adalah institusi. Saya percaya mereka juga ingin bersih-bersih di internal," katanya.
Dukungan terhadap langkah Kejagung juga datang dari DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Kuntadi merupakan jaksa yang berintegritas dan independen sehingga diyakini mampu menuntaskan perkara tersebut secara profesional. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya