Dark/Light Mode

Gagal Di PN Jaksel

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan Ke PN Jakpus

Minggu, 9 Agustus 2026 07:20 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Rizki Syahputra/RM.id)

 Sebelumnya 
“Kompetensi relatif ditentukan oleh lokus tindakan penyidikan, bukan oleh domisili tersangka, lokasi kantor kejaksaan, atau tempat terjadinya tindak pidana,” beber hakim. 

Hakim menyebut rangkaian upaya paksa dalam perkara tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Penangkapan dilakukan di Kota Depok, penggeledahan di Jakarta Timur, dan penyitaan di Jakarta Pusat. 

Sementara penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan. Karena itu, hakim menilai keseluruhan tindakan penyidikan lebih berkaitan dengan kewenangan PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Pusat. 

“Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sebut hakim. 

Baca juga : Golkar Santai Sikapi Adanya Kabinet Bayangan

Atas dasar tersebut, hakim tidak mempertimbangkan pokok permohonan maupun dalil-dalil yang diajukan Lodewyk karena dinilai tidak relevan. “Dan pengadilan hanya wajib menyatakan ketidakberwenangan tersebut,” ucapnya. 

Dalam permohonan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, Lodewyk melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, meminta hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

“Menyatakan, perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kaligis saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). 

Kaligis juga meminta agar seluruh surat yang berkaitan dengan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jampidsus terhadap Lodewyk dinyatakan tidak sah. 

Baca juga : Gubernur Kalteng Kerahkan Ansor-Banser Cegah Karhutla

Selain itu, hakim diminta menyatakan penyidikan Kejagung terkait tata kelola program MBG di BGN tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Lodewyk juga meminta Kejagung menghentikan proses hukum terhadap dirinya, menyatakan tidak sah seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Kejagung, serta memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan. 

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; AYS yang disebut sebagai kaki tangan Sony; serta Komisaris PT YAT, AM. 

Baca juga : Kru Kembali Selamat Ke Tanah Air, Kapal Pertamina Pride Lintasi Selat Hormuz

Kemudian, Ketua Yayasan IFCG Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, LMIM. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.