Dark/Light Mode

Per Hari Ini, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Napi Umum dan Anak

Rabu, 8 April 2020 13:45 WIB
Para narapidana di Lapas Lamongan sujud syukur saat dibebaskan melalui program program asimilasi dan integrasi berkaitan dengan wabah virus Covid-19. (Foto: Faktualnews)
Para narapidana di Lapas Lamongan sujud syukur saat dibebaskan melalui program program asimilasi dan integrasi berkaitan dengan wabah virus Covid-19. (Foto: Faktualnews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan 35.676 narapidana umum dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkaitan dengan wabah virus Covid-19. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4), pukul 09.00.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan anak," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam pesan singkat, Rabu (8/4).

Baca juga : Perangi Covid-19, Pulev Siap Donasikan 50 Persen Bayaran Tinjunya

Rika menjelaskan, untuk program asimilasi, sebanyak 33.078 narapidana dibebaskan. Sisanya, sebanyak 783 merupakan anak. Sementara, untuk integrasi, sebanyak 1.776 narapidana yang dibebaskan, 39 sisanya merupakan anak.

Rika menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga : Kemenkumham Sebut Negara Hemat Rp 260 Miliar dari Pembebasan 30 Ribu Napi dan Anak

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara, anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020.

Dia menegaskan, rogram asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.