Dark/Light Mode

KPK Tunggu Instruksi Kemenkumham Untuk Isolasi Tahanan

Selasa, 17 Maret 2020 11:21 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih belum melakukan isolasi terhadap para tahanan komisi antirasuah di rumah tahanan (Rutan). Isolasi dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus Corona (Covid-19). 

Plt Jubir KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut. Sebab, pemenuhan HAM terhadap para tahanan mengacu pada kebijakan dari Dirjen PAS Kemenkumham. "Saat ini, rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham," ujar Ali saat dikontak, Selasa (17/3). 

Baca juga : KPK Targetkan Seleksi Deputi Penindakan Rampung Bulan Depan

Saat ini, baru dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona adalah pembatasan terhadap pengunjung rutan. "Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu (tubuhnya) tinggi atau sakit, tidak diperbolehkan," tutur Ali.

Dirjen PAS Kemenkumham sendiri telah memberlakukan sistem pembatasan terhadap kunjungan ke sejumlah lapas, rutan, maupun LPKA berdasarkan rating zona daerah masing-masing.

Baca juga : Biar Investasi Moncer, Kemenhub: Perlu Pembenahan Regulasi Pelabuhan

Plt Dirjen PAS Kemenkumham, Nugroho menyatakan, status lapas, rutan dan LPKA dibagi dalam dua zona. Yakni zona kuning dan merah. Zona kuning merujuk pada kondisi di mana di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan corona seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), serta penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

"Sementara zona merah diterapkan jika lapas, rutan dan LPKA berada di wilayah penyebaran terparah Covid-19, sehingga Kepala UPT harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam rangka pencegahan," terang Nugroho [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.