Dark/Light Mode

Kaget Dituntut 8 Tahun Penjara

Eni Saragih Pertanyakan Keadilan

Rabu, 6 Februari 2019 15:40 WIB
Eni Maulani Saragih dalam sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Eni Maulani Saragih dalam sidang tuntutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Merujuk pada kesaksian Johannes B Kotjo, bos PT Blackgold Natural Resources, Eni menyebut dirinya tidak pernah menerima fee. Eni juga menyatakan hanya memfasilitasi Kotjo untuk bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. 

“Fakta persidangan menyampaikan saya, misalnya, PLN Pak Sofyan dan Pak Iwan sudah menyampaikan kalau saya cuma memfasilitasi pertemuan-pertemuan yang memang ditugaskan kepada saya. Banyak hal yang Pak Kotjo sampaikan, nggak pernah menyampaikan soal fee langsung kepada saya,” Eni membela diri. 

Baca juga : Eni Dituntut 8 Tahun Penjara, Plus Denda & Uang Pengganti

Eni mengaku sudah berterus terang tentang adanya penerimaan-penerimaan yang lain. Dia mengaku tidak tahu bahwa itu suap. Meski begitu, Eni mengembalikan penerimaan-penerimaan itu kepada KPK. Tapi, dia merasa hal itu sia-sia. Tuntutan yang dilayangkan jaksa komisi antirasuah kepadanya tetap dinilainya terlalu berat.

“Niat baik saya menyampaikan apa adanya itu tidak dilihat sama sekali. Ini keadilan yang mana?” protesnya. “Saya menyampaikan apa adanya, membuka semuanya, nggak dilihat sama sekali itu yang meringankan,” sambung Eni melanjutkan protesnya. 

Baca juga : 6 Petahana Lawan Mantan Kepala Daerah

Karena itu, dalam sidang pekan depan Eni akan membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dia berharap majelis hakim memvonisnya dengan hukuman yang adil. “Kalau saya salah, mohon diadili dengan seadil-adilnya,” pinta Eni. 

Untuk diketahui, Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni Saragih diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

Baca juga : Nelayan Minta Jaminan, Lanjutan Program Dan Kebijakan Kemaritiman

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek senilai USD 900 juta atau setara dengan Rp 12,87 triliun itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.