Dark/Light Mode

81 Tahun Merdeka, Menagih Utang Republik Kepada Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 07:51 WIB
Sekjen Partai Hanura, Benny Rhamdani. Foto: Hanura
Sekjen Partai Hanura, Benny Rhamdani. Foto: Hanura

 Sebelumnya 
Reformasi Yang Perlahan Ditarik Kembali

Reformasi 1998 sebenarnya pernah membuka pintu besar menuju koreksi itu. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak perubahan dari tata kelola yang sangat sentralistik menuju desentralisasi dan otonomi daerah yang jauh lebih luas, sedangkan UU Nomor 25 Tahun 1999 menata perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

UU 22/1999 kemudian digantikan UU 32/2004, dan arsitektur hubungan pusat-daerah kembali ditata melalui UU 23/2014. Benar, desentralisasi membawa penyakitnya sendiri. Kita menyaksikan korupsi lokal, pemborosan APBD, proliferasi perizinan, elite capture, oligarki lokal dan munculnya apa yang kerap disebut “raja-raja kecil”.

Tetapi jangan menggunakan logika yang malas. Korupsi kepala daerah bukan bukti bahwa desentralisasi salah, sebagaimana korupsi pejabat pusat tidak membuktikan bahwa pemerintahan pusat harus dibubarkan. Kalau kepala daerah korup, hukum kepala daerahnya.

Baca juga : Menuju Indonesia Emas, Merdeka & Berdaulat Di Ruang Digital

Kalau birokrasi lokal buruk, bangun kapasitasnya. Kalau regulasi berantakan, benahi tata kelolanya. Jangan menghukum gagasan otonomi hanya karena sebagian orang menyalahgunakan kewenangan.

Persoalannya, setelah lebih dari dua dekade Reformasi, pendulum dalam sejumlah urusan terasa bergerak kembali menuju pusat. UU 23/2014 menata kembali pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Tidak tepat mengatakan seluruh otonomi telah dicabut; desentralisasi tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Tetapi juga tidak jujur menutup mata terhadap kecenderungan pada sejumlah sektor strategis untuk menarik atau mengonsentrasikan kembali keputusan pada tingkat yang semakin jauh dari masyarakat.

Dalam bahasa administrasi, semuanya dapat diberi istilah yang indah: harmonisasi, standardisasi, simplifikasi, efisiensi, kepastian investasi, integrasi perizinan dan kepentingan strategis nasional. Semua terdengar teknokratis, rasional, bahkan modern.

Baca juga : Belajar dari Pramono Anung: Mendambakan Kepala Daerah Teknokratis & ”Super Team”

Tetapi sejarah kekuasaan mengajarkan sesuatu yang lain: sentralisme tidak selalu kembali dengan tank dan sepatu lars. Ia bisa dilahirkan kembali dengan cara yang jauh lebih sopan—melalui pasal, regulasi, standardisasi, perizinan, aplikasi dan legalisme yang perlahan mencabut kemampuan daerah menentukan sebagian masa depannya sendiri.

Dalam bahasa politik, saya menyebut kecenderungan itu re-sentralisasi melalui legalisme—semacam kudeta senyap terhadap roh desentralisasi Reformasi. Tentu bukan kudeta dalam pengertian hukum tata negara.

Ini metafora politik untuk menggambarkan bagaimana kewenangan dapat berangsur ditarik dengan prosedur yang seluruhnya terlihat sah. Tidak gaduh. Tidak dramatis. Tidak perlu membubarkan lembaga daerah. Cukup pindahkan sedikit demi sedikit pusat keputusan sampai daerah kembali lebih banyak menjadi pelaksana daripada penentu.

Masalahnya bukan apakah Indonesia membutuhkan pemerintah pusat yang kuat. Tentu membutuhkan. Negara kepulauan sebesar Indonesia harus mempunyai pusat yang kuat dalam pertahanan, diplomasi, moneter, stabilitas makro, standar nasional, redistribusi fiskal dan kepentingan strategis lintas wilayah.

Baca juga : Mengelola Pendidikan untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Tetapi yang harus dihancurkan adalah cara berpikir kuno bahwa pusat hanya dapat menjadi kuat apabila daerah dibuat lemah. NKRI tidak akan menjadi kuat hanya karena Jakarta kuat. Pusat yang sangat kuat di tengah daerah-daerah yang lemah bukan tanda negara perkasa; itu justru dapat menjadi tanda struktur Republik yang rapuh.

Negara kesatuan modern membutuhkan pusat yang kuat sekaligus daerah yang berdaya. Pemerintah pusat menjaga arah besar Republik, menjamin solidaritas nasional dan mengoreksi ketimpangan; daerah memperoleh kapasitas, kewenangan, sumber fiskal, teknologi dan ruang inovasi untuk mengembangkan kekuatannya sendiri.

Desentralisasi, dengan demikian, bukan musuh NKRI. Desentralisasi yang sehat justru merupakan teknologi politik untuk memperkokoh NKRI. Sebab Republik tidak dipersatukan hanya oleh garis batas pada peta. Republik dipersatukan oleh keyakinan rakyat bahwa hidup di bawah Merah Putih berarti memperoleh keadilan yang sama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.