Dark/Light Mode

Saksi Ungkap Dana Operasional untuk 2 Pejabat Bea Cukai Capai Rp 927,8 Juta

Selasa, 1 September 2026 19:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dana operasional non-DIPA di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dua pejabat Bea dan Cukai. Mulai dari renovasi ruang kerja, pembelian kendaraan, hingga tiket perjalanan dinas. 

ASN DJBC, Salisa Asmoaji, mengaku sebagai pengelola dana operasional tersebut dan menyebut total penggunaannya untuk dua pejabat mencapai sekitar Rp 927,8 juta.

Salisa menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Dua pejabat yang disebut menerima manfaat dari dana tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dalam persidangan, Salisa mengaku pernah diperintah Sisprian dan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 untuk membelikan tiket bagi petinggi Bea dan Cukai. Ia juga diminta membeli sejumlah peralatan podcast atau siniar untuk seseorang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami penggunaan dana operasional tersebut.

“Kemudian terkait uang-uang operasional ini, Saksi pernah mengeluarkan untuk apa saja secara spesifiknya untuk kedua terdakwa ini, Rizal dan Sisprian? Selain tadi, ada lagi yang saksi masih ingat?” tanya jaksa.

Salisa menjawab, salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk membayar renovasi ruang kerja Sisprian selaku Kasubdit Intelijen. Nilainya sekitar Rp 150 juta hingga Rp 160 juta.

Baca juga : Kasus Suap Di Bea Cukai, Tersangka Simpan Uang Rp 2,8 M Di Plafon Rumah

Jaksa kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Salisa nomor 36 yang memuat permintaan uang atau barang dari Sisprian Subiaksono. Permintaan tersebut dipenuhi menggunakan dana operasional yang dikelola Salisa.

Dalam BAP tersebut, jaksa memerinci sejumlah permintaan Sisprian, yakni uang Rp 100 juta pada Agustus 2025, uang Rp 100 juta pada November 2025, uang 20.000 dolar Singapura yang dibagi dalam tiga amplop pada Agustus 2025, serta uang 10.000 dolar Singapura pada Agustus 2025.

“Perbaikan ruang kerja Sisprian sekitar Rp 160 juta kepada tukang renovasi sekitar akhir 2024. Ini yang tadi Saksi maksud, ya?” tanya jaksa mengutip isi BAP.

“Betul, Pak,” jawab Salisa.

Selain uang, dana operasional tersebut juga digunakan untuk memenuhi permintaan barang dan kendaraan.

Jaksa menyebut, pada akhir 2024 terdapat pembelian satu unit mobil Toyota Innova Reborn tipe G yang digunakan sebagai kendaraan operasional Sisprian.

Kemudian, pada pertengahan 2025, dana operasional digunakan untuk membeli exhaust fan bagi ruang kerja dan ruang rapat Rizal selaku Direktur P2 dengan nilai sekitar Rp 50 juta.

Pembelian tersebut juga dilakukan atas perintah Sisprian. Selanjutnya, dana operasional digunakan untuk pembelian mobil Mitsubishi Xpander pada awal 2025.

Baca juga : KPK Sita Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu di Kasus Suap Proyek

Kendaraan tersebut digunakan untuk operasional Unit Cukai yang diketahui Budiman Bayu Prasojo.

Jaksa juga mengungkap sejumlah permintaan Budiman Bayu Prasojo, antara lain biaya perbaikan mobil Nissan Serena miliknya, tiket perjalanan dinas sekitar Rp 4 juta, serta biaya koordinasi sekitar Rp 35 juta hingga Rp 50 juta sebanyak tiga kali.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Salisa mengenai sumber dana yang digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan tersebut.

“Keseluruhan uang tersebut diambil dari uang operasional non-DIPA yang saya pegang sejak Sisprian menjabat, dan berdasarkan arahan dari Saudara Sisprian dan Saudara Bayu. Betul?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Salisa.

Jika diakumulasikan, penggunaan dana operasional untuk kepentingan Sisprian yang berupa uang mencapai sekitar Rp 777,8 juta.

Sementara dana yang digunakan untuk kepentingan Budiman Bayu sekitar Rp 150 juta.

Dengan demikian, total dana operasional yang disebut digunakan untuk kepentingan Sisprian dan Budiman Bayu mencapai sekitar Rp 927,8 juta.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 2,8 M di Rumah Tersangka Gatot, Ditemukan di Plafon

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea dan Cukai menerima suap dengan nilai total Rp 63,5 miliar.

Suap tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Selain Rizal dan Sisprian, terdakwa lainnya ialah mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar. Namun, Orlando menjalani persidangan secara terpisah.

Jaksa menyebut, pemberian suap dan fasilitas hiburan tersebut berasal dari tiga petinggi PT Blueray Cargo (Group), yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

John Field dan pihak lainnya disebut memberikan suap kepada para pejabat Bea dan Cukai agar perusahaan mereka mendapatkan keistimewaan dalam proses kepabeanan.

Salah satunya agar barang impor lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Bea dan Cukai.

Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dengan total Rp 15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah tersebut diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.