Dark/Light Mode

PSBB di Makassar Efektif Mulai 1 Ramadhan 1441 H

Jumat, 17 April 2020 14:35 WIB
Aturan dalam PSBB untuk mobil pribadi (Grafis: Fery/RM)
Aturan dalam PSBB untuk mobil pribadi (Grafis: Fery/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, sudah menetapkan waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memberantas penyebaran Covid-19. PSBB akan mulai efektif pada 24 April 2020 yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.

"Kita putuskan seusai dengan tahapan-tahapan PSBB, sosialisasi empat hari, uji coba tiga hari dan setelah itu penerapannya," kata Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, usai rapat Forkopimda di Posko Induk Penanganan dan Percepatan Covid-19 Sulawesi Selatan, di Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4) seperti dikutip antaranews.com.

Ia menjelaskan, tahapan sosialisasi PSBB di Makassar sudah diberlakukan per hari ini. Harapannya, dalam pelaksanaan nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

Baca juga : PSBB Bogor, Bekasi, Depok Dimulai Serentak 15 April

Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar warga paham akan teknis pelaksanannya. Sehingga bisa menekan angka pelanggaran saat penerapan PSBB yang efektif berlaku, Jumat, 24 April 2020.

"Sosialisasi ini kita harapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu atau tidak paham. Setelah empat hari, kita lalu memasuki tahapan uji coba di mana belum represif atau sifatnya pembinaan. Selesai itu kami mulai dengan penegasan," kata dia.

Pemkot Makassar juga akan rapat membahas pengawasan dan pengamanannya, termasuk peran media mendukung penuh dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. "Kami harapkan media lebih banyak memberitakan orang taat melakukan PSBB dengan benar, supaya yang belum melakukan mencontoh yang benar. Sebab, kalau banyak pemberitaan tentang kegagalan PSBB nantinya orang yang sudah menjalankannya malah ikut melanggar," kata dia.

Baca juga : Peserta Terbatas, Sidang Isbat Ramadhan 1441 H Digelar Online

Tidak hanya dukungan media dalam membantu proses sosialisasi kepada masyarakat, Pemkot pun sudah turun di tingkat RT dan RW, kelompok masyarakat, seperti majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer bisa ikut membantu mensosialisasikan ke media sosial. Dalam aturan PSBB, yang diperbolehkan dilaksanakan adalah pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tempat kerja dibolehkan melakukan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. 

Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non Covid-19 asalkan dibatasi 20 orang.

Baca juga : PSM Makassar Gebuk Wakil Myanmar 3-1

Selanjutnya, toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, BBM dan gas serta energi lainnya. Selain itu, fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga.

Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.