Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ‘on’ lagi. Pekan kemarin, Firli Bahuri cs menangkap dua tersangka kasus suap Muara Enim. Keduanya, Ketua DPRD Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Syukurlah KPK masih bisa nangkep koruptor, kirain KPK mati benaran...
Kemarin, KPK mengumumkan penangkapan kedua orang ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Yang memberikan keterangan pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia didampingi De puti Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto dan Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Ketiganya duduk berjejer dan mengenakan masker. Tapi saat membacakan pointer konferensi pers, Alex mencopot maskernya. Ditaruh di meja.
Ada yang berbeda dalam konferensi pers KPK saat ini. Dua tersangka yakni Arie dan Ramlan ikut dipamerkan. Dengan mengenakan rompi tahanan orange KPK dan tangan terborgol, keduanya berdiri di belakang Alex cs. Wajah mereka tak terlihat, menghadap ke arah lambang KPK, membelakangi Alex cs. Dua penyidik yang mengenakan masker menjaganya di masing-masing sisi. Mirip-mirip konferensi pers yang dilakukan polisi saat merilis tersangka.
Alex menjelaskan, Aries dan Ramlan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 3 Maret lalu. Keduanya ditangkap lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 17 April 2020 dan 23 April 2020.
Baca juga : Ketua DPRD Muara Enim Terima 3 Miliar, Plt. Kadis PUPR 1,1 Miliar
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dan melakukan peng geledahan di beberapa tempat. Antara lain, rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim. “Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerjasama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4) kemarin,” ujar Alex.
Tim komisi antirasuah menangkap Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Kemudian secara paralel, tim penyidik komisi antirasuah menangkap Aries pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di jalan Urip Sumoharjo, Palembang.
Setelah diamankan, dua tersangka itu kemudian diperiksa di kantor Polda Sumsel. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba kemarin pagi, sekitar jam 08.30 WIB.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dia bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2018.
Baca juga : KPK Periksa Insentif Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Ahmad Yani dan Muhtar, menerima uang dari Robi. Uang itu merupakan fee proyek sebesar 15 persen dari 16 paket proyek pembangunan jalan di wilayah Muara Enim yang nilai totalnya Rp 129 miliar itu. “Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, ROF (Robi) diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019,” tutur Eks Hakim Adhoc Tipikor itu.
Aries dan Ramlan, termasuk pihak-pihak yang “disiram” Robi. Aries menerima Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Pemberian uang dilakukan di rumah Aries. Sementara Ramlan, menerima Rp 1,115 miliar serta satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10 dalam kurun waktu Desember 2018 - September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumahnya. “Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF (Robi) atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim,” tutur Alex.
Robi sudah divonis majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih menjalani proses persidangan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, Aries dan Ramlan langsung ditahan Rutan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, tanggal 27 April 2020 sampai 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK kavling C1.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lembaga yang dipimpinnya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. “KPK terus menyelesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” ujar Firli lewat pesan singkat, semalam.
Baca juga : Mau Jadi Pimpinan KPK Pun Minta Bantuannya Ke Luhut
Dengan ditangkapnya dua tersangka baru, menambah jumlah penangkapan tersangka di Triwulan 1 Tahun 2020 menjadi delapan orang. Sementara pada Triwulan 1 tahun 2019 hanya satu orang. “Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” tandasnya.
Menanggapi itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tidak ada hal yang istimewa. Penangkapan kedua tersangka itu bukan hal yang begitu membanggakan untuk kepemimpinan Firli Bahuri. Tidak berarti KPK hidup kembali. “Sebab, kasus ini sejatinya merupakan pengembangan dari kepemimpinan KPK era sebelumnya,” ujar Kurnia, semalam.
Dia menyatakan, jika dilihat lebih lanjut, sejak Firli Bahuri cs dilantik menjadi Pimpinan KPK, sebenarnya belum ada satupun penindakan yang benar-benar didasari penyelidikan di eranya. “Mulai dari OTT Komisioner KPU, Bupati Sidoarjo, anggota DPRD Sumatera Utara, dan Muara Enim, keseluruhan kasus ini merupakan pengembangan dari pimpinan KPK era sebelumnya,” tuturnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.