Dark/Light Mode

Kenaikan Iuran BPJS Diklaim untuk Jaga Kesinambungan Program JKN, Bukan Tambah Beban Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 23:31 WIB
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan penyesuaian iuran. Dengan disesuaikannya iuran JKN tersebut, akan memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat.

Dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan, penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN, bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN.

Baca juga : KSAD Kerahkan Babinsa Bantu Petani Panen Raya

Penyesuaian iuran dilandasi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang tentang Jaminan Kesehatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan besaran Iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI, yakni Rp 42.000 per bulan. Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarkan pemerintah pusat. Pada 2021 iuran akan disesuaikan lagi menjadi Rp 35.000 per bulan, namun Rp 7.000 akan dibayarkan pemerintah pusat.

Baca juga : Tegakkan Aturan PSBB, Patroli Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta

Sementara itu, iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Kemudian, iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dirjen Anggaran, Kemenkeu Askolani mengatakan penetapan Perpres ini mempertimbangkan keputusa Mahkamah Agung. “Ini membantu golongan kelas 3 dan membantu pelayanan oleh BPJS agar lebih baik. Di tahun 2021 akan disesuaikan jadi Rp 35.000 dan selisihnya akan ditanggung oleh pemerintah,” katanya, seperti keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id. “Kebijakan ini untuk kebaikan bersama, untuk menjadikan sustainable pelayanan BPJS Kesehatan, untuk perbaikan pelayanan lebih baik di RS maupun di BPJS,” tambah Askolani. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.