Dark/Light Mode

Wacana Peleburan Taspen ke BPJS TK

Takut Buntung,18 Pensiunan dan PNS Aktif Ajukan Judicial Review ke MK

Rabu, 5 Februari 2020 18:20 WIB
Suasana sidang mendengarkan pihak terkait atas permohonan judicial review soal rencana peleburan Taspen ke BPJS TK, yang diajukan 18 pensiunan dan PNS aktif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/1). (Foto: M Ade Al Kautsar/RM)
Suasana sidang mendengarkan pihak terkait atas permohonan judicial review soal rencana peleburan Taspen ke BPJS TK, yang diajukan 18 pensiunan dan PNS aktif, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/1). (Foto: M Ade Al Kautsar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana bergabungnya PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terus berhembus kencang.

Bila mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, paling lambat, peleburan Taspen itu harus dilakukan pada tahun 2029.

Ketentuan ini cukup membikin para pensiunan PNS ataupun PNS aktif ketar-ketir. Mereka khawatir, benefit yang akan diterima saat pensiun nanti menjadi berkurang, bila peleburan tersebut jadi diwujudkan.

Lantas, 18 orang yang terdiri atas pensiunan dan PNS aktif termasuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Mohammad Saleh mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka memohon pengujian pada sejumlah pasal, terutama Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 66 tentang pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS TK paling lambat tahun 2029.

Dalam sidang mendengarkan pihak terkait, Rabu (5/2), MK menanyakan persiapan yang sudah dilakukan, menjelang peralihan ini. Termasuk, dana yang terkumpul di PT Taspen ke BPJS TK saat ini.

Sebab, menurut informasi yang diterima, dana yang terkumpul di Taspen mencapai Rp 1.000 triliun lebih.

MK juga bertanya, apakah pemerintah punya akses langsung terhadap dana tersebut. "Lalu, bagaimana persiapan jelang peralihan ini," tanya Wahiduddin, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius N Steve Kosasih  menjawab dengan logika matematika sederhana.

Baca juga : Dewan Pengawas KPK Terbuka Untuk Pensiunan Penegak Hukum

Menurutnya, dana yang terkumpul saat ini mencapai Rp 263 triliun. Bukan Rp 1.000 triliun sebagaimana diinformasikan. Namun, dengan dana Rp 263 triliun, PT Taspen hanya mengelola dana 4,1 juta PNS. 

Perbedaannya jauh, bila dibandingkan dengan BPJamsostek yang punya lebih banyak nasabah, sekitar 16 juta orang. Atau, sekitar empat kali lipat lebih besar dibanding jumlah nasabah PT Taspen.

Namun, dana yang dikelola BP Jamsostek tidak sampai dua kali lipat lebih besar dari PT Taspen. Diperkirakan, hanya Rp 412 triliun. Artinya, jumlah manfaat berupa pembayaran pensiun dari BPJamsostek berpotensi menurun.  Sehingga, Kosasih menilai, kekhawatiran PNS cukup beralasan. Mereka tak mau tekor.

"Itu logic sekali. Memang ada potensi penurunan (jumlah manfaat), kalau angkanya dijumlahkan," kata Kosasih.

Dalam kesempatan tersebut, Kosasih juga memastikan bahwa pemerintah punya akses langsung terhadap dana yang dikelola Taspen.  

"Pemerintah 100 persen punya akses langsung, dan bisa mengendalikan Taspen. Komisaris kami, itu ada wakil dari Kementerian Keuangan, ada wakil dari Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan tentu saja ada wakil dari kementerian BUMN. Itu komisaris yang bisa audit kita langsung. Karena ada komite audit di situ. Salah satu komite auditnya itu dari Kementerian Keuangan," paparnya.

Saat ditanya apakah Taspen punya potensi merugi sebagaimana perusahaan asuransi plat merah lain seperti Jiwasraya dan Asabri, sehingga muncul wacana peleburan, Kosasih dengan lugas memastikan tidak.

Salah satu alasannya, Taspen menerapkan manajemen investasi yang diberi nama Pahala. "Nah ini yang mungkin banyak orang nggak tahu," ujarnya, kepada RMco.id usai sidang MK di Jakarta, Rabu (5/2).

Pahala, urai Kosasih, merupakan singkatan dari pasti aman, pasti hasil, pasti likuid dan pasti antisipastif.

Baca juga : Menteri Hukum dan HAM Persilakan Rakyat Ajukan Judicial Review Ke MK

"Jadi, pertama kali waktu kita investasi, kita mesti memastikan satu hal. Yaitu, tidak boleh rugi. Untung itu akan datang sendiri, saat kita berinvestasi dengan benar," tuturnya.

Ia menambahkan, Taspen memberlakukan manajemen risiko yang sangat ketat. Ada 50 orang tim investasi di perusahaannya. Lebih dari separuhnya, merupakan analis. Dengan manajemen seketat itu, Taspen memastikan tak pernah rugi.

"Alhamdulillah, nggak pernah rugi," ujar Kosasih.

Dalam sidang, Kosasih mengatakan pengelolaan jaminan sosial oleh Taspen telah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang SJSN, UU Nomor 5/ 2015 tentang ASN, dan UU Nomor 17/2007 tentang RPJP.

Termasuk, seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen. Tidak ada satu pun dari peraturan perundang-undangan tersebut, yang  menyebut adanya peleburan antar lembaga.

"Justru hanya UU BPJS yang tidak harmonis dengan ketiga undang-undang lain,” kata Kosasih di hadapan majelis.

Raden Sulaksmono Kamso, pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat yang turut hadir dalam sidang tersebut, memastikan akan ada penyusutan, jika pembayaran pensiunnya dialihkan ke BP Jamsostek.

Menurutnya, bisa mencapai 50 persen. Selama ini, Kamso mengaku mendapat benefit pensiun sekitar Rp 4 juta perbulan. Jika dialihkan ke BPJamsostek, Sulaksmono memprediksi gaji pensiunnya bisa turun jadi Rp 2 juta. "Itu pasti menyusut," ungkap Kamso, kepada RMco.id, usai sidang.

Tak cuma itu, para pensiunan juga khawatir bakal kehilangan gaji 13, THR, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan lainnya. Singkat kata, pensiunan tak cuma mengalami kerugian materil, tetapi juga immateril.

Baca juga : BNI Makin Getol Salurkan KUR 2020

"Pelayanan Taspen sudah cukup luar biasa dan teruji. Saat krisis 98 saja, belum pernah ada lembaga yang bisa meningkatkan modalnya menjadi 3 kali lipat. Tapi, Taspen bisa. Boleh ditanyakan kepada Taspen. Sebab, saya di Korpri cukup lama. Sehingga, tahu persis kinerja mereka bagaimana," sambung Kamso.

Di tempat yang sama, Salkoni, Deputi Direktur Bidang Kepatuhan dan Hukum BPJamsostek tidak menjawab secara lugas ketika ditanya apakah benar manfaat yang akan diterima pensiunan akan berkurang, jika peleburan itu jafi diwujudkan.

Namun yang pasti, menurutnya, pengalihan itu harus dilakukan karena memang merupakan amanat dari Undang-undang.

Sebab, BP Jamsostek bertugas untuk mengelola program pensiun dasar.

Untuk dapat manfaat pembayaran pensiun yang lebih besar, para peserta bisa mengikuti program asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di tempat lain, seperti yang disediakan sejumlah perusahaan asuransi dan perbankan.

"Seperti halnya Taspen sendiri kan ikut juga dalam kepesertaan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Salkoni, kepada RMco.id.

"Karena ini sudah amanat peraturan perundang-undangan, program pensiun dasar ini harus diikuti," sambungnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 17 Februari mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.