Dark/Light Mode

Perkara Suap Pencairan Dana Hibah KONI

Hakim Ancam Imam Nahrawi Bisa Kena Pasal Sumpah Palsu

Jumat, 15 Mei 2020 06:46 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Mohamad Qori/RM)
Mantan Menpora Imam Nahrawi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Mohamad Qori/RM)

 Sebelumnya 
Imam mengatakan, Ulum tidak pernah melaporkan pemberian uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Termasuk soal keharusan KONI memberikan sejumlah uang agar proposal bisa disetujui. Saya tidak tahu , tidak ada kordinasi dan tidak ada laporan,” kelitnya.

Tidak puas dengan jawaban Imam, jaksa mencecar soal pemberian uang Rp 3 miliar dari KONI melalui Ulum terkait pencairan proposal tahap pertama. Termasuk dolar Amerika dan Singapura yang pernah dia terima dari KONI melalui Ulum.

Baca juga : Ogah Sengsara Sendirian, Imam Nahrawi Peringatkan Para Penerima Aliran Duit Haram Hibah KONI

“Demi Allah, Demi Rasulullah, saya tidak tahu. Tidak ada laporan itu. Tidak pernah saya terima uang dari pihak lain,” kata Imam.

Pengakuan itu pun kembali disanggah Ketua Majelis Hakim. Menurutnya, Imam tidak perlu lagi bersumpah ketika memberi jawaban. Sebab di awal sidang sudah disumpah di bawah Al -Qur’an agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga : Imam Nahrawi Bakal Segera Disidangkan

“Itu lagi setiap memberi keterangan itu Demi Allah, tadi itu sudah cukup di pertama itu sudah disumpah. Sudah ya jangan dipaksa (ngaku) biar nanti jaksa bikin kesimpulan sendiri,” kata Ni Made.

Pada sidang ini Miftahul Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima suap Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy. Rasuah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah un tuk membiayai kegiatan KONI Pusat tahun 2018.

Baca juga : Taufik Hidayat Jadi Perantara Gratifikasi Imam Nahrawi

KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana ke Kemenpora untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd Asia Paragames 2018. Juga untuk kegiatan pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Selain menerima suap, Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar dari sejumlah pihak. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.