Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
KPK Tak Ajukan Banding Atas Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Jumat, 15 Mei 2020 17:11 WIB
Sebelumnya
Meski tak mengajukan banding, Ali memastikan KPK siap menghadapi langkah banding yang kemungkinan akan ditempuh Emirsyah.
Baca juga : Penyuap Mantan Dirut Garuda Divonis 6 Tahun
Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 46,27 miliar dari Soetikno. Rinciannya Rp 5.859.794.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.
Baca juga : Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Suap itu terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian serta perawatan mesin Roll Royce Trent 700 selama Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014.
Baca juga : Hari Ini, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Vonis
Ia juga terbukti melakukan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 87,464 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya